TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis “syarat” pembebasan yang diminta hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh terkait putusan perkara berstatus kasasi. . Mahkamah Agung (MA).
Jaksa mengatakan Gazalba menerima SGD 18.000,- sekitar Rp 200.000.000,- untuk menyelesaikan permintaan maafnya.
Hal itu diungkapkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan dakwaan terkait penerimaan barang gratis dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gazalba Saleh saat menangani kasus status Jawahirul Fuad.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bagaimana Jawahirul Fuad meminta maaf dalam kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin, dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara.
Saya pemilik bisnis UD Logam Jaya.
Gazalba menjadi hakim yang mengadili kasus tersebut dan memastikan Jawahirul tidak bersalah.
Informasi Akomodasi
Keputusan Jawahirul dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan no. 485/PID.SUS-LH/2021/PTSBY tanggal 10 Juni 2021.
Berdasarkan putusan tersebut, pada awal Juli 2021 Jawahirul menghubungi Mohammad Hani selaku Kepala Desa Kedunglosari untuk mencari cara penyelesaian perkara tersebut di Pengadilan Tinggi.
Mohammad Hani menyetujuinya.
Pada 14 Juli 2021, Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri, yang kebetulan merupakan ayah dari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor AliasGus Muhd.
Dalam pertemuan tersebut, Jawahirul mengatakan saat itu dirinya khawatir dengan hukum.
Mendengar hal itu, Agoes Ali menghubungi Ahmad Riyad untuk menceritakan permasalahan Jawahirul.
Kemudian Ahmad Riyad meminta Jawahirul dan Mohammad Hani datang ke kantornya.
Singkat cerita, Ahmad Riyad mengecek Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait kasus Jawahirul dan pembentukan hakim kasasi yaitu Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh.
Setelah mengetahui Gazalba termasuk di antara juri, Ahmad Riyad sepakat mempertemukan Jawahirul dan Gazalba.
Singkat cerita, Ahmad Riyad bertemu Gazalba sebagai hakim kasus kasasi Jawahirul.
Gazalba sepakat melunasi pembebasan Jawahirul dengan imbalan ia dan Ahmad Riyad menerima Rp650 juta.
Bahwa dalam melaksanakan tugas kedinasannya, Agen menerima uang dari Jawahirul Fuad selaku pihak yang berkepentingan dengan jabatan Hakim sebagai Ketua Hakim Republik Indonesia yaitu sebesar Rp650.000.000 terkait dengan Kasasi Nomor 3679 K./PID.SUS- LH/2022,” kata jaksa KPK dalam kasus tersebut.
Dari 650 juta dolar tersebut, Gazalba mendapat bagian sebesar SGD 18.000 atau sekitar Rp.
Sedangkan Ahmad Riyad mendapat bagian khusus sebesar Rp 450 juta.
Vonis kasus Jawahirul dibacakan pada 6 September 2022.
Gazalba disebut meminta Prasetio Nugroho selaku Wakil Ketua Mahkamah Agung mempersiapkan kelanjutan perkara no. 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan penetapan ‘keputusan hakim’.
Jaksa KPK menyebut restart dilakukan Prasetio meski berkas perkara tidak diterima Gazalba.
Berdasarkan dukungan yang diberikan Prasetio, Gazalba menggunakannya sebagai dasar untuk membuat dokumen pendapat hakim (advising blaad).
Pada tanggal 6 September 2022, bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI JI Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan perkara Nomor 3679 K/PID.SUS – LH / 2022 dengan putusan menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Jawahirul Fuad yang notabene Jawahirul Fuad dikatakan bebas padahal dugaan tindak pidana tidak terbukti, “kata jaksa KPK.
Menghitung kejahatannya, jaksa juga mendakwa Gazalba Saleh dengan tindak pidana pencucian uang (TTPU) serta Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada tahun 2020 hingga 2022.
Gazalba dituduh melakukan kegiatan ilegal dengan menyelewengkan, menggunakan, mengkonversi uang yang diduga hasil korupsi.
Edy Ilham Shooleh merupakan kakak Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli mobil Toyota Alphard.
Sedangkan Fify Mulyani merupakan sahabat dekat Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City Kelapa Gading.
“Ia melakukan atau ikut serta dalam melakukan beberapa perbuatan yang patut dianggap sebagai perbuatan mandiri yang merupakan tindak pidana ganda berupa perbuatan menempatkan, memindahkan, mengalihkan, mempergunakan, membayar, memberi, memasukkan, memasukkan, mengubah. berupa, menukarkan uang atau perbuatan lain yang berkaitan dengan harta benda,” kata jaksa KPK. Jaksa menyebut Gazalba menerima Rp37 miliar dari Jaffar Abdul terkait Peninjauan Kembali (PK).
Gazalba menerima uang tersebut bersama perwakilan Neshawaty Arsjad. Gazalba juga mengatakan menerima hadiah dari tahun 2020 hingga 2022 senilai sekitar SGD 18.000 sesuai dakwaan asli, dan tanda terima lainnya sebesar SGD 1.128.000. Sekarang, USD 181.000, ditambah Rp.
Gazalba Saleh disebut membeli unit Toyota New Alphard, tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Tanjungrasa, Kabupaten Bogor, tanah dan bangunan di Cluster Terrace Garden Citra Grand Cibubur. . Rumah Tinggal (KPR) satu rumah di Sedayu City Kelapa Gading Cluster Europe Abbey Road 3 senilai Rp 2,9 miliar.
Selain itu, penukaran mata uang asing sebesar SGD 139.000 dan USD 171.100 dalam rupiah sebesar Rp 3.963.779.000.
Dengan demikian, total akuisisi gratis dan TPPU Gazalba Saleh mencapai Rp62,9 miliar.
“Adalah tindak pidana jika bermaksud menyembunyikan atau menyembunyikan asal usul barang tersebut,” kata jaksa.
Perbuatan Gazalba sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penghapusan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. . (tribun/ham/dod internet)