TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap seorang wanita berinisial LRT (19) karena diduga membuang anak kecil ke toilet apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (1/10/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Combes Paul Ade Ari Syam Indradi, Rabu (10/2/2024), mengatakan, “Pelakunya berinisial LRT dan berusia 19 tahun.”
Selanjutnya pihak LRT dan saksi dibawa ke Stasiun MRT Penjaringan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga sudah dua hari dibuang, kata Ade.
Sebelumnya pada Selasa (1/10/2024) pukul 11.14 WIB, jenazah seorang anak ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi membenarkan, Polsek Metro Penjaringan sedang menangani kasus tersebut.
Sebanyak tiga orang saksi diperiksa, di antaranya L.I., S. dan S.N.
Timeline-nya bermula saksi LY hendak masuk kamar mandi namun dihadang, kata Ade Ari, Rabu (10/2/2024).
Saksi kemudian check in di kantor pengelola apartemen sebelum dua orang saksi dari bagian teknik datang untuk pemeriksaan.
Setelah melakukan prosedur menggunakan penyedot debu, tangan anak tersebut keluar dari toilet.
Petugas kemudian membongkarnya dan dipastikan terdapat sisa-sisa janin laki-laki berusia kurang lebih 6-7 bulan.
Diduga dibuang selama dua hari, diduga anak tersebut dibuang karena diyakini karena hubungan terlarang, kata Ade Ari.
Jenazah janin tersebut kemudian dibawa ke RS Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan Visum Et Revertum (VER).
Para saksi dan tersangka dibawa ke Stasiun Kereta Bawah Tanah Penjaringan untuk pemeriksaan lebih lanjut.