TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo (Đakovi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kontribusi pengurangan sebesar 3 persen, yang dibayarkan oleh pekerja (2,5 persen) dan pemberi kerja (0,5 persen), akan mulai berlaku pada tahun 2027.
Menurut Presiden, wajar jika setiap kebijakan baru pemerintah mempunyai kelebihan dan kekurangan. Presiden mencontohkan kebijakan penerapan sistem jaminan kesehatan. Pada awalnya kebijakan ini diterapkan dan sempat menuai pro dan kontra.
Perlu diketahui, dalam Pasal 7 PP tentang Taper, jenis pekerja yang dimasukkan meliputi pekerja atau pegawai di sektor swasta, bukan hanya pegawai ASN, BUMN, dan TNI-Polri.
Bukannya menolak, para wakil rakyat di Senayan justru mendukung program tersebut. Anggota DPR menegaskan, setiap kebijakan negara bersifat positif, termasuk program “Tabungan Perumahan Nasional” (Tapera). Namun jika ada aspirasi masyarakat, maka pemerintah wajib mendengarkan.
Hal tersebut diungkapkan anggota komisi IKS DPR, Darul Siska. Ia mengatakan, Pemerintah mencanangkan program Taper agar pada akhirnya seluruh pegawai, semua yang bekerja, mempunyai tempat tinggal. Rumah merupakan sebuah kebutuhan pokok. Di rumah yang layak, anak bisa tumbuh dengan sehat. “Pada dasarnya semua kebijakan pemerintah adalah untuk kebaikan,” kata Darul, Rabu (5/6/2024).
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR Sigit Sasiantama mengatakan aturan baru Tapera bisa menjadi salah satu solusi untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah menabung agar bisa memiliki rumah pertama. Faktanya saat ini banyak orang yang kesulitan dengan rumahnya sendiri. “Backlog perumahan masih besar dan APBN belum bisa menutupi semuanya. Sekalipun itu adalah hipotek, itu akan menjadi perjalanan yang panjang dan sulit. Oleh karena itu, upaya bersama dilakukan melalui Tapera untuk menyediakan perumahan bersubsidi yang terjangkau dan terjangkau, kata Sigit.
Hal berbeda diungkapkan Anggota Komisi VI DPR Herman Haeron. Politisi Partai Demokrat ini menilai Tapera merupakan hal yang baik, namun pemerintah perlu mengkaji ulang prosedurnya.
“Harus diberikan dalam jumlah yang tepat agar masyarakat benar-benar (mendapatkan) tempat tinggalnya, namun di sisi lain tidak terbebani oleh program pemerintah yang sebenarnya memiliki tujuan yang baik,” kata German.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan memperbanyak sosialisasi kebijakan Tapera agar masyarakat tidak salah paham.
Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Pembangunan Kesejahteraan Kementerian Ketenagakerjaan Indo Anggora Putri mengatakan sosialisasi akan difokuskan melalui Lembaga Nasional Kerjasama Tripartit (LTC), yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah.
“Dalam konteks penolakan, pemahaman masyarakat terhadap Tapera masih minim akibat sosialisasi yang kurang efektif. Oleh karena itu, langkah pemerintah untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan Tapera dinilai penting,” kata Indah.
Indo menegaskan, saat ini tidak ada pengurangan gaji untuk iuran Taper. Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang menyusun penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang mekanisme Taper. Namun belum ada kepastian kapan aturan tersebut akan difinalisasi mengingat batas waktu pendaftaran peserta adalah tahun 2027.