Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Antar Pelajar di Jakarta Pusat, 31 Orang Diamankan  

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menghentikan tawuran antar pelajar di Jakarta Pusat. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kompol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sekitar 31 pelajar ditangkap Tim Presisi Polres Metro Jakarta Pusat dengan membawa senjata tajam (sajam), kembang api, dan dua botol air minum, diduga karena konflik. 

Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.30 WIB, Senin (30/09/2024) di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat.

Peristiwa bermula saat Tim Patroli Perintis Polres Metro Jakarta Pusat mendapat informasi dari masyarakat adanya sekelompok pelajar yang mencurigakan, kata Susatyo dalam keterangannya, Selasa (10/1/2024).

Atas laporan tersebut, polisi langsung merespons dengan mengirimkan tim bersama anggota Polsek Sawa Besar ke lokasi kejadian. 

Polisi yang tiba di lokasi kejadian menemukan para pelajar tersebut datang dengan menggunakan sepeda motor dan membawa sejumlah senjata tajam, petasan, dan bahan berbahaya lainnya.

Berbagai barang bukti antara lain 17 senjata tajam, 1 roket, 1 tongkat golf, penggaris besi, 2 botol berisi air sadah disita.

Selain itu, aparat juga mengamankan 25 unit telepon genggam dan 20 unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi para pelajar.

“Orang tua diharapkan menjaga dan mendidik putra-putranya agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah, jika keluar tengah malam akan ditegur dan dilarang menggunakan narkoba yang dapat merusak masa depannya. Generasi muda,” ujarnya.

Tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam kejadian ini. 

Polisi segera mengambil tindakan pengamanan dan kemungkinan akan terjadi konfrontasi fisik di tempat kejadian perkara (TKP).

Penyebab bentrokan masih diselidiki terutama setelah ditemukannya beberapa senjata tajam dan asam yang dibawa para pelajar.

Dari 31 mahasiswa yang ditangkap, 6 orang di antaranya mengaku memiliki senjata tajam dan botol Aqua ukuran 600 ml berisi asam. 

Sementara 25 pelajar lainnya masih diperiksa terkait keterlibatannya dengan 11 senjata tajam, 1 petasan, dan 1 tongkat golf yang ditemukan di lokasi kejadian.

Pelaku pengangkutan Sajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *