Laporan dari reporter Tribunnews Mario Christian Samphao
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan kasus tersebut. 140/PUU-XXI/2023
Ada banyak pemohon dalam kasus ini. Mereka adalah ibu-ibu yang tidak mampu langsung mengasuh anak kandungnya setelah bercerai dari suaminya.
Mengadu ke Mahkamah Konstitusi merupakan upaya untuk menahan anak-anaknya.
Pasalnya, hingga saat ini mereka masih sulit bertemu dengan anaknya karena adanya perbedaan penegakan pasal tertentu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 330 ayat (1) KUHP menjadi tantangan Mahkamah Konstitusi. Sebab, saat mantan suaminya melaporkan hal tersebut ke polisi, laporan tersebut dicabut.
Menurut polisi, Pasal 330 mengatur bahwa “pihak yang berwenang harus menjalankan kewenangannya menurut hukum”. Mereka akan mempunyai wewenang atas anak-anak dan tidak akan menculik mereka.
Namun sayang, permohonan pemohon ditolak. Pengadilan menilai tidak diterimanya laporan pemohon yang merupakan permasalahan yang dihadapi pemohon banding tidak termasuk dalam kewenangan pengadilan berdasarkan Pasal 330 ayat (1) KUHP.
Namun di sisi lain, pengadilan menegaskan bahwa penculikan anak dari orang tua kandungnya merupakan tindak pidana.
Angelia Subianto, salah satu pelamar Semoga tidak ada lagi peraturan perundang-undangan yang ambigu ketika diterapkan di lapangan. Sebab, ia dan rekan-rekannya punya pengalaman di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto sebagai presiden.
Jakarta Barat, harapan itu diungkapkan Angel dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews di kawasan Palmerah, Jumat (10/4/2024).
“Pakprabowo, masuklah Pak Presiden. Saya benar-benar minta maaf Banyak ibu-ibu yang mengalami keadaan seperti ini pak. Mohon ampun bagi orang tua yang terpisah dari anak-anaknya. Orang tua yang terpisah dari anak dan masa depan anaknya. Ini untuk generasi mendatang,” kata Angeli.
“Tolong bantu kami. Maka hukumnya akan jelas diterapkan,” imbuhnya.
Angel, yang keberadaannya atau status anaknya tidak diketahui selama hampir lima tahun Semoga negara bisa membantu dia dan rekan-rekannya bertemu dengan anak-anaknya.
“Jika memungkinkan Saya mohon bantuannya untuk menemukan anak saya dan orang tua lainnya sekali lagi. Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dan anak terpisah dari orang tuanya,” harapnya.
Kandidat dengan nasib yang sama
Angelia Susanto mengajukan kritik terhadap Pasal 330 (1) KUHP. Hal ini secara kontroversial bertentangan dengan UUD 1945.
Permohonan pendaftaran sesuai nomor kasus 140/PUU-XXI/2023 Kandidat non-Angelia adalah Aelyn Halim; Shelvia, Noor dan Roshan Kaish Sadarangani.
Semua pelamar memiliki satu kesamaan. Mereka mempunyai hak asuh atas anak-anak mereka setelah perceraian. Namun mereka tidak mempunyai hak tersebut karena mantan suaminya mengambilnya secara paksa.
Berawal dari Aelyn Halim, ia mengaku tak mengetahui keberadaan anaknya yang tanpa sadar direnggut mantan suaminya tiga tahun lalu. Dia melaporkan masalah tersebut ke polisi tetapi tidak diterima karena dia adalah ayah kandung dan telah membawanya pergi.
Begitu pula Shelvia; Mantan suaminya memalsukan identitas anak tersebut saat mendapatkan paspor tanpa izin untuk pergi ke luar negeri.
Nasib serupa juga dialami Nur. Dan laporan bahwa anak keduanya diculik oleh mantan suaminya pada akhir Desember tahun lalu masih belum jelas. Dan keberadaan anak keduanya masih belum jelas.
Apalagi Angelia, mantan suaminya Keberadaan anaknya hingga saat ini belum terlacak. Mantan suaminya menculik anaknya pada Januari 2020.
Terakhir, Roshan Kaish Sadaranggani mencoba melapor ke KPAI saat anaknya dibawa pergi oleh mantan suaminya. Dia mengajukan petisi ke pengadilan distrik untuk menerima hukuman mati. Namun sampai saat ini kami belum diperbolehkan bertemu dengan anak-anak tersebut.