Pimpinan Baleg DPR RI Beber Alasan RUU PPRT Mandek Dibahas: Adanya Segelintir Kepentingan

Laporan Rizki Sandi Saputra dari Tribunnews.com 

TRIBUNNEWS.

Saat ini, UU PPTT telah diputuskan untuk dimasukkan dalam program prioritas legislasi nasional (prolegnas) tahun 2024-2029.

Padahal, rencana pembahasan RUU PPTT sudah mulai masuk ke RDK RI pada awal tahun 2019-2024. Wiley mengatakan salah satu alasan mengapa RUU tersebut terhenti dalam perdebatan adalah kurangnya komunikasi di antara anggota legislatif.

“Iya tentu ada dinamikanya, teman-teman mengikuti ya, tentu kalau saya belajar dari proses yang terhenti ini, ada yang kurang komunikasi, ada kesalahpahaman dalam proses ini,” kata Wiley di Kompleks Parlemen. , Senayan, Jakarta, oleh awak media, Senin (30/09/2024).

Ia lantas membandingkan RUU PPTT dengan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang pembahasannya lebih cepat.

Menurutnya, pembahasan antara TPKS dan PPTT merupakan dua arah yang berbeda, menurutnya cakupan permasalahan PPTT lebih luas dibandingkan dengan TPKS.

“Jadi mungkin itu yang membedakannya dengan TPKS, karena TPKS lebih cepat karena adanya pelecehan seksual. Jadi kalau PPRT itu seperti fenomena gunung es, banyak sekali, itu di ruang batin, tentu harus kita jaga betul,” kata dia. kendala terbesar selain yang saya rasakan adalah perubahan, jelasnya.

Wiley kemudian mengatakan, sebagai bagian dari kerja anggota DPRK RI, wajar jika sebuah RUU mendapat tanggapan berbeda dari masing-masing fraksi atau anggota.

Katanya, hal itu didasari ketertarikan untuk membahas proyek tersebut.

“Jadi jangan dikira PPK itu ruang tanpa nilai, tidak, anggota PPK seperti saya dan teman-teman berjuang mati-matian untuk memastikan itu,” ujarnya.

Jadi bukan institusinya, tapi kelompok kepentingan di sana, sudut pandangnya harus berbeda, bukan PPK sebagai satu kesatuan, tapi PPK, ada yang berjuang, ada yang selamat, ada yang diam, kata Wiley. .

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DDR) menyepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RPU) yang akan dibahas di DPR RI pada tahun 2024 hingga 2029.

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno terakhir Republik Korea periode 2019-2024 yang dipimpin oleh Presiden Republik Korea Puan Maharani.

Menurut Puan, pimpinan DPRK RI mendapat surat dari Badan Legislatif (Baleg) DPRK soal pembahasan RUU PPTT.

“Pimpinan DPRK juga telah menerima surat dari pimpinan Baleg pada 27 September melalui forum rapat paripurna ini terkait RUU perlindungan PRT,” kata Puan saat memimpin rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRK, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/09/2024).

Karena surat itu, Puan meminta izin seluruh Fraksi di DPRK RI untuk mengusut RUU tersebut.

Dalam rapat tersebut, seluruh Fraksi di DPRK RI sepakat agar pembahasan RUU PPTT masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas periode berikutnya.

“Kami mendesak (pimpinan) mendukung usulan agar RUU Perlindungan PRT masuk dalam daftar prioritas program legislasi atau Program Legislatif Nasional masa aksesi 2024-2029. Apakah bisa disetujui?” kata Puan.

“Saya setuju,” jawab semua fraksi, lalu Puan memukul palu.

Hal senada disampaikan Wakil Presiden DPRK Sufmi Dasko Ahmad dengan menyatakan disepakati pembahasan RUU PPTT ditunda ke periode berikutnya.

Dasco memastikan RUU PPTT akan segera masuk tahap pembahasan pada periode berikutnya.

Nah, khusus untuk PPRT, karena ada langkah-langkahnya, untuk melanjutkan ini kita lanjutkan ke periode berikutnya, ada langkah-langkah lain, jadi kita bisa masuk ke tahap pembahasan, kata awak media Dasco seperti dikutip sebelum paripurna DPRK RI. pertemuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *