TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sebanyak 294 formasi.
Jumlah kebutuhan CPNS di Negeri Karawang pada tahun 2024 terbagi menjadi tenaga kesehatan sebanyak 50 orang dan tenaga teknis sebanyak 244 orang.
Pemerintah Kabupaten Karawang mengalokasikan 2 persen dari total gaji pegawai pemerintah untuk penyandang disabilitas berkebutuhan khusus.
Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2024 terbuka bagi minimal lulusan SMA/sederajat, D3, D4, dan S1 serta tenaga kesehatan.
Untuk lebih jelasnya, periode pendaftaran CPNS 2024 dibuka mulai 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB hingga 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id. Persyaratan Pendaftaran CPNS Pemerintah Kabupaten Karawang 2024
Berikut syarat lengkap dan aktual Pendaftaran CPNS Pemkab Karawang Tahun 2024:
Segala Ketaatan Warga Negara Indonesia Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia dan Taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Usia minimal pada saat penggunaan adalah 18 tahun dan 35 tahun; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan penetapan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 2 tahun atau lebih; Anda tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan atau sebagai CPNS, PNS, PPPK, perwira militer Indonesia, anggota kepolisian Republik Indonesia, atau pegawai swasta; Bukan calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau ikut serta dalam politik; Memiliki kualifikasi pendidikan yang memenuhi persyaratan untuk posisi ini dan sebagai berikut: Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMA/sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang didaftarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau Kementerian terkait. tindakan pemerintah terhadap agama; Pelamar lulusan sekolah keperawatan rumah mempunyai ijazah dari sekolah keperawatan dan/atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Dikti Kesehatan pada saat menempuh studi di lembaga terakreditasi mandiri. Sertifikat kelulusan sebagai bukti tanggal kelulusan yang tertulis pada sertifikat. Memiliki kualifikasi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi khusus dari badan profesi yang diakui untuk jabatan yang bersangkutan; Memenuhi syarat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang bersangkutan; Kesediaan untuk didirikan kembali di seluruh wilayah Amerika Serikat yang ditetapkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau negara lain; Mereka tidak melakukan atau terlibat dalam pelanggaran pemilu; Tidak bertanggung jawabnya peserta yang berhasil menyeleksi calon ASN yang sedang dalam proses pemberian NIP/NI PPPK; Apabila PPPK melamar pekerjaan jenis pengadaan Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan harus menyelesaikan masa kerja minimal 1 (satu) tahun dan mendapat izin dari PPK, melalui BKPSDM Kabupaten Karawang yang disetujui oleh pemerintah daerah setempat; Apabila seseorang diangkat menjadi PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan PPPK sebelum diangkat menjadi PPK; Apabila pelamar telah lulus tahap seleksi akhir dan/atau telah mendapat Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan berhak mengikuti 2 kali pendaftaran berikutnya. (ii) tahun anggaran pegawai ASN; Pelamar pekerjaan PNS pada saat melamar harus menjelaskan kesediaannya untuk mengabdi pada instansi pemerintah terkait dan tidak meminta mutasi karena alasan pribadi setelah minimal 10 tahun pengangkatan jika PNS menyatakan demikian dan jika yang bersangkutan. berlanjut. Permohonan mutasi, dianggap mengundurkan diri; Untuk ijazah formal, sertifikat kelulusan dan bukti pidana tidak dapat diterima.
Persyaratan Khusus Pelamar lulusan perguruan tinggi harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,70; Pelamar Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis yang mempunyai kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dapat melamar dengan batasan usia minimal 40 tahun pada saat melamar; Pemohon pelayanan kesehatan yang memerlukan Surat Tanda Pendaftaran (STR) harus melampirkan Surat Keterangan Pendaftaran (STR) sesuai dengan tempat permohonan, yang masih berlaku pada saat melamar, yang ditunjukkan dengan tanggal berlaku yang tertulis di dalamnya. Surat Tanda Registrasi (STR); Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memiliki ijazah dan dokumen yang disetujui oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, penelitian dan teknologi; Pelamar berkebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan dengan persyaratan sebagai berikut: melampirkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit umum/rumah sakit umum yang menjelaskan jenis dan tingkat kecacatan; Dan memberikan video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari pelamar terkait dengan posisi yang dilamarnya. Pelamar pekerjaan polisi pegawai negeri harus memenuhi persyaratan berikut: sertifikat pelatihan bela diri; Setidaknya Ny. Sertifikat Komputer Kantor; Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter di rumah sakit umum dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Laki-laki 160 cm; 2) Wanita 155 cm. Pembinaan CPNS Pemkab Karawang Tahun 2024
Simak Detail Struktur CPNS Pemkab Karawang 2024 di bawah ini.
Staf medis: dokter spesialis perawatan primer – bedah dan perawatan medis dokter spesialis perawatan primer – dokter ahli gizi dokter perawatan primer – dokter perawatan primer dokter perawatan primer dokter gigi – dokter gigi (umum) ahli gizi ahli kesehatan profesional. tempat seni
Staf Teknis: Konsultan Ahli Hukum Konsultan Konsultan Penanggulangan Bencana Konsultan Spesialis Konsultan Konsultan Konsultan Konsultan Konsultan Konsultan Konsultan Arsitek Konsultan Arsitek Konsultan Arsitek Konsultan Arsitek Konsultan Arsitek Konsultan Arsitek
Informasi lebih lanjut mengenai Struktur CPNS Pemkab Karawang 2024 >>> Klik disini
(Noor Khasnah)