Laporan reporter Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Kriminal (Tipicor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi praktek perdagangan terdakwa Harvey Moes, Rabu (14/8/2024).
Berdasarkan dakwaan Harvey Moeis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, uang yang diterima Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange langsung disetorkan dalam bentuk tunai.
Selain digunakan untuk pekerjaan PT Refined Bangka Tin, terdakwa juga menggunakan sebagian uangnya untuk keperluan sendiri untuk membayar sewa rumah, membeli tanah bahkan mobil mewah.
Selain itu, menurut dakwaan, Harvey mengambil uang dari istrinya Sandra Dewey untuk keperluan pribadi untuk membeli 88 tas mahal.
Tas mewahnya beragam mulai dari merek Louis Vuitton, Hermes, Chanel hingga Dior.
Harvey Moyes juga didakwa jaksa penuntut umum memenuhi kebutuhan pribadi istrinya dengan membeli 141 keping perhiasan emas.
Sedangkan jika Tribunnews.com menghitung ratusan keping emas, beratnya mencapai 1.282 gram.
Selain itu, terdakwa juga banyak menyetorkan uang tunai dan logam mulia melalui rekening safe deposit Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Devi. Diantaranya adalah uang asing senilai $400.000 dan 1 buah logam mulia emas murni seberat 100 gram.
Sebagai informasi, Harvey dalam kasus ini didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang luar negeri (TPPU).
Diduga dia merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir beberapa perusahaan penambangan liar.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah: PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN Penambangan ilegal ini dilakukan dengan menggunakan mesin komersial dan operasi terapung.
“Aktivitas operasi ilegal tersebut akhirnya terbongkar dengan pencatatan peralatan dan operasi pengalengan, setelah tersangka HM menghubungi beberapa produsen seperti PT SIP, SV VIP, PT SBS dan PT TIN untuk mempercepat kegiatan yang dimaksud,” kata dia. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (27/3/2024).
Namun sebelum melakukan hal tersebut, Harvey terlebih dahulu berkoordinasi dengan pejabat perusahaan negara, PT Timah yang merupakan pengelola IUP.
Pejabat yang dimaksud adalah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang merupakan mantan Dirjen PT Timah yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu, putusan korupsi, kata Jaksa Agung, berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) dan crazy rich PIK, Helena Lim (HLN).
Oleh karena itu, saudara HM meminta kepada para produsen untuk menyisihkan sebagian pendapatannya untuk diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam mitra pembayaran atas uang CSR yang dikirimkan oleh produsen kepada HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang tentunya difasilitasi melalui HLN,” kata Kuntadi.
Dalam perkara ini ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 UU Tipikor tentang dugaan korupsi.
Saat ini, berdasarkan TPPU yang disangkakannya, ia dijerat dengan Bab 3 dan Bab 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. .