TRIBUNNEWS.COM – Kasus perceraian pasangan selebriti Ruben Onsu dan Sarwendah Tan kembali ditunda.
Sebelumnya, perkara perceraian kedua Ruben Onsu dan Sarwendah dijadwalkan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (16 Juli 2024).
Namun, Sarwendah diketahui sekali lagi absen dari program percontohan tersebut.
Rupanya Sarwendah belum menerima surat panggilan sah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tumpanuli Marbun dari Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan, pemanggilan yang dilakukan pihaknya terhadap Sarwendah adalah salah.
Sebab, surat panggilan tersebut dikirimkan ke alamat di Sarwendah yang sebelumnya tercantum dalam kasus Ruben Onsu.
Namun yang jelas Sarwendah sudah tidak tinggal lagi di alamat tersebut.
Oleh karena itu, PN Jaksel perlu memanggil kembali Sarwendah ke alamat barunya.
“Hari ini Perkara Perdata Nomor 551 akan mendengarkan panggilan kedua terdakwa.”
Namun berdasarkan informasi yang kami terima dari majelis hakim, kami menilai somasi yang dikeluarkan kuasa hukum kami kepada para terdakwa dinyatakan tidak sah.
“Karena alamat yang dibuat sebelumnya kebetulan sudah tidak ada lagi.”
Oleh karena itu perlu kembali ke alamat baru, kata T Marbun seperti dikutip dari YouTube Cumicum, Rabu (17 Juli 2024).
T Marbun juga menyatakan, kasus perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah akan kembali disidangkan pada Rabu (24/7/2024) mendatang.
Perintah berikutnya dalam kasus ini adalah memberikan alamat baru Ruben Onsu kepada pengacara Sarwendah untuk panggilan pengadilan.
Nanti pada sidang berikutnya, kuasa hukum penggugat akan memberikan alamat baru tergugat.
“Jadi dengan alamat baru akan dibuatkan nomor baru,” tambah T Marbun.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)