Polisi Tangkap Pelaku yang Aniaya Satpam Saat Bubarkan Diskusi di Kemang Jakarta Selatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bapak alias RD (28) ditangkap polisi karena terlibat pembubaran diskusi di Hotel Granddekang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Manajer Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologis keterlibatan MR alias RD dalam kasus tersebut.

Awalnya, pelaku bersama kelompoknya berdemonstrasi di depan Grand Hotel, dan meminta perbincangan dihentikan.

 Peristiwa tersebut bermula saat terlapor melakukan aksi unjuk rasa atau orasi untuk menghentikan kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Diaspora atau NKRI di lokasi kejadian, kata Ade Ari dalam keterangannya, Rabu (10/02/2024).

Namun puluhan orang, termasuk pelaku, rupanya masuk ke kawasan Hotel Grand Kemang melalui pintu belakang, dengan tujuan membawa diskusi ke ballroom lantai 1.

Korban yang bertugas sebagai satpam hotel kemudian mengamankan orang dan harta benda di lokasi kejadian, ujarnya.

Sementara akhirnya penjahat MR. dengan nama samaran R.D. Kekerasan terhadap satpam hotel berinisial A.D.F.

“Korban mendapat perlakuan berupa pukulan pada bagian kepala dan badan, dan saat korban mendorong pelapor, ia kemudian dipukul oleh pelapor,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap satu lagi pelaku yang merusak acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampong Prapatan, Jakarta Selatan.

Pelaku berinisial Mr alias RD (28) diamankan pada Selasa (10/1/2024) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

“Pada Selasa, 1 Oktober 2024, tim berhasil menangkap 1 orang pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Combes Ade Ari Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (10/02/2024).

Pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik ​​Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Peran (penjahat) adalah mendobrak salah satu penjaga dan mencoba memukulnya,” kata Ada Ari.

Polisi sebelumnya juga memburu pelaku pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampong Prafatan, Jakarta Selatan.

Pelaku dikejar polisi setelah mengidentifikasi orang-orang yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap masyarakat atau perusakan properti hotel melalui tiga perekam video digital (DVR) televisi sirkuit tertutup (CCTV).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2024).

Update penyidikan kasus tersebut, penyidik ​​telah menyita 3 buah barang bukti DVR dari CCTV TKP (tempat kejadian perkara) Hotel Grand Kemang. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh tim penyidik, kejadian tersebut tergambar di sana, kata Ad Ari. .

“Penyidik ​​kemudian dapat mengidentifikasi semua tersangka penjahat. Dan pelaku saat ini sedang diburu dan diproses hukum oleh tim penyidik ​​Subdit Jatanras dan Remob (Diterscrimum) Subdit Polda Metro Jaya,” lanjutnya.

Polisi diketahui mengamankan lima orang yang terlibat pengganggu diskusi, yakni FEK, GW, JJ, LW, dan MDM.

Dua dari lima pria berinisial FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka. (m31)

Penulis: Ramadhan L Q

Artikel ini tayang di WartaKotalive.com dengan judul Timeline Pelaku Pemukulan Satpam yang Mengganggu Diskusi di Kemang, Jakarta Selatan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *