TRIBUNNEWS.COM – Badan Epidemi Indonesia atau disingkat Barantin membuka Pemilihan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 bagi 525 anggota dewan.
Seleksi CPNS Barantin 2024 terbuka bagi mahasiswa dengan pendidikan minimal D3, D4, S1 dan profesi kedokteran.
Barantin membuka seleksi CPNS 2024 kebutuhan umum dan khusus dengan lulusan terbanyak, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.
FYI, masa pendaftaran CPNS 2024 dimulai tanggal 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB s/d 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Proses pendaftaran CPNS 2024 berlangsung online di https://sscasn.bkn.go.id. Persyaratan CPNS Barantin 2024
Mengutip Proklamasi Nomor 6613 /KP.120/B.1/08/2024, berikut syarat pendaftaran CPNS Barantin 2024: Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Inggris . Republik Indonesia; Usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; Tinggi badan minimal laki-laki adalah 160 cm dan perempuan minimal 155 cm yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit/puskesma pemerintah. Khusus untuk jabatan ahli epidemiologi, ahli fitosanitasi, ahli pengendalian penyakit ikan, dan ahli pengendalian hama penyakit ikan, status disabilitas tidak diperlukan untuk jabatan tersebut; Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan penetapan akhir pengadilan, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 2 (dua) tahun atau lebih; Anda tidak pernah diberhentikan karena hormat atas permintaan Anda atau secara tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan secara tidak wajar sebagai pegawai swasta; Ia bukan merupakan calon pejabat pemerintah, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau ikut serta dalam politik aktif; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Kesehatan jasmani dan rohani yang baik sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dimaksudkan untuk dipasang di Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditunjuk oleh instansi pemerintah; Pelamar adalah lulusan : Jenis Penetapan Kebutuhan Umum, Penetapan Kebutuhan Khusus (Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Putra/Putri Kalimantan) 1) Pendidikan tinggi dalam negeri, Sarjana/S-1, Diploma IV/D-IV dan Diploma III/D -III dari perguruan tinggi dan/atau program pendidikan yang tersertifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) setelah lulus, dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 pada skala 4,00; 2) Perguruan Tinggi Luar Negeri, Sarjana/S-1, Diploma IV/D-IV dan Diploma III/D-III dengan ijazah dan ijazah yang disertifikasi oleh Kementerian Luar Negeri dalam bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan nilai paling rendah Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar 2,75 pada skala 4,00. Penetapan Tipe Berkebutuhan Khusus Cum Laude 1) Pendidikan Minimal : Sarjana/S-1 dari perguruan tinggi setempat yang terakreditasi dengan akreditasi A/Sangat Baik dan program terakreditasi A/E Honours dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) setelah lulus dan dibuktikan dengan adanya tulisan “Dengan predikat sangat memuaskan”/cum laude pada ijazah atau transkrip nilai. 2) Pendidikan minimal Sarjana/S-1 dari perguruan tinggi luar negeri yang telah memiliki ijazah dan sertifikat keputusan yang setara; bahwa sertifikat kelulusan disamakan dengan “Dengan Pujian”/dengan pujian dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. Formasi CPNS Barantin 2024
Simak detail format CPNS Barantin 2024 di bawah ini.
1. Gelar sarjana hukum pertama: gelar BA di bidang hukum (diperlukan untuk program BA di bidang Hukum Administrasi/Sarjana Hukum Pidana/Sarjana Hukum Perdata/Sarjana Hukum Internasional)
2. Kualifikasi Pendidikan Analis Kebijakan Pertama: BA Ilmu Pemerintahan / BA Administrasi Publik / BA Hukum / BA Sosiologi / BA Manajemen.
3. Pemeriksa spesialis pertama dibagi dalam mata kuliah: Sarjana Patologi / Sarjana Teknologi Pertanian atau Teknologi Pertanian / Sarjana Mikrobiologi / Sarjana Hama Pertanian / Sarjana Proteksi Tanaman / Sarjana Penyakit Tumbuhan dan Hama dan Penyakit Tumbuhan
4. Lembaga Keahlian Pertama Pendidikan Analis Publik : S1 Kebijakan Publik / S1 Kebijakan Pemerintah / S1 Ilmu Pemerintahan / S1 Manajemen Pemerintahan / S1 Ilmu Kebijakan Publik / Diploma IV Administrasi Publik / S1 S1 Manajemen Pemerintahan S1 Administrasi Publik 1 Teknologi Informasi / S1 Teknologi Informasi / D-IV Ilmu Kebijakan Publik / S1 Manajemen dan Kebijakan Publik / D-IV Ilmu Administrasi Publik / S1 Ilmu Pemerintahan / D-IV Sumber Daya Manusia Sektor Publik Manajemen / Sarjana Manajemen Sosial / BA Sistem dan Teknologi Informasi / BA Sistem Informasi / Sarjana Ilmu Informasi / BA Teknologi Informasi
5. Beasiswa akademik akuntan profesional pertama: D-IV Kebijakan dan Manajemen Perpajakan / D-IV Administrasi Perpajakan / D-IV Akuntan Publik / D-IV Bisnis / S1 Ekonomi Pembangunan / S1 Administrasi Perpajakan / D-IV Publik Manajemen Keuangan / S1 Teknik Sipil / S1 Pertanian / S1 Akuntansi / D-IV Akuntansi / S1 Manajemen
6. Pendidikan kedokteran hewan pra-sarjana: Karier dokter hewan
7. S1 Mutu Hasil Pertanian Persyaratan Pendidikan : S1 Kimia / S1 Teknik Kimia / S1 Ilmu Pangan / S1 Ilmu dan Teknologi Pangan / S1 Teknologi Hasil Perkebunan / S1 Pangan dan Gizi / Gelar Sarjana Pengolahan Hasil Pertanian / Sarjana Teknologi Pertanian / Sarjana Teknologi Hasil Pertanian
8. S1 Pendidikan Pengendalian Hama dan Penyakit: S1 Biologi Perikanan / D-IV Budidaya Perairan / S1 Budidaya Perairan / D-IV Manajemen atau Manajemen Sumber Daya Perairan / S1 Manajemen atau Manajemen Sumber Daya Perairan / S1 1 Manajemen Sumber Daya / D-IV Teknologi Manajemen Sumber Daya / D-IV Teknologi Budidaya Perairan / S-1 Kedokteran Hewan
9. Kualifikasi Pendidikan Profesi Statistika Pertama : Sarjana Statistika / Sarjana Statistika Terapan.
10. Pendidikan Dokter Spesialis Entomologi dan Pengendalian Penyakit : D-III Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan / D-III Teknik Penanganan Patologi Perikanan / D-III Teknik Kimia / D-III Biologi / D-III Teknologi Budidaya Perikanan / D-III Budidaya Perikanan / D -III Budidaya Perairan / D-III Kimia / D-III Pengelolaan Sumber Daya Air
Detail lengkap format CPNS Barantin 2024 >>> klik disini
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)