Korupsi Tol MBZ, Saksi Mahkota Akui Ketebalan Jalan Tak Sesuai Perencanaan

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadillah

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang Jakarta-Cikampek II atau jalan layang Mohammed bin Zayed (Tol MBZ) mengungkap sengaja dikurangi ketebalannya.

Hal itu diungkapkan terdakwa Tony Budanto Shimane, ahli jembatan dari PT LAPI Ganeshtama Consultancy, saat menjadi saksi utama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).

Keempat terdakwa kasus tersebut diketahui merupakan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Estacada Chikampek (JJC) Joko Dwijono; Ketua Panitia Tender JJC Yudi Mahudin; Spesialis Jembatan, PT LAPI Ganeshtama Consultancy, Tony Budanto Sanneh; dan Sofia Balfas sebagai mantan direktur PT Bukaka Technik Utama.

Fakta berkurangnya ketebalan tol MBZ akibat proyek tersebut terungkap saat jaksa memeriksa ahli jembatan Tony Budanto Simane dari PT LAPI Ganeshtama Consultancy.

“Apakah saksi dilibatkan sebagai konsultan perencanaan dalam rencana perbaikan jalan yang buruk?” Dalam persidangan, Yampidsus berbicara kepada jaksa Kejaksaan Agung.

“Maksud Anda, berdasarkan temuan ini, pelaksanaan kerja lapangan tidak seperti yang kami rencanakan. Itu tidak dilakukan dengan baik, Pak,” jawab terdakwa Tony sambil melamun.

Setelah temuan tersebut, terjadi penebalan di beberapa tempat.

Menurut Tony, penebalan tol MBZ dilakukan atas rekomendasi Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

“Jadi kita tahu rekomendasi KKJTJ pada 586 itu solid, jadi diuji,” kata Tony.

Namun, sebagai konsultan pada tahap perencanaan, Tony mengaku tidak dilibatkan dalam proses konsolidasi tersebut.

“Bukankah para saksi bertugas sebagai konsultan desain? Bukankah itu digunakan lagi untuk memperbaiki barang yang kualitas atau ketebalannya buruk?” – tanya jaksa.

“Ini karena kami tidak mengetahui permasalahan implementasinya,” kata Tony. Kerjasama mengalahkan Wasquita

Tersangka kasus dugaan korupsi di Tol MBZ ada empat, yakni mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), Joko Dwijono; Ketua Panitia Tender JJC Yudi Mahudin; Spesialis Jembatan, PT LAPI Ganeshtama Consultancy, Tony Budanto Sanneh; dan Sofia Balfas sebagai mantan direktur PT Bukaka Technik Utama.

Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan persekongkolan untuk memenangkan KSO Waskita Acset dalam lelang jasa konstruksi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Sikampek II (STA.9+500 – STA.47+000).

Terdakwa Djoko Dwidono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga merujuk pemenang tender pekerjaan steel box girder ke PT Bukaka Teknik Utama.

Joko Dwijono kemudian memutuskan dokumen lelang pembangunan Jalan Tol Jakarta-Sikampek II Elevated STA.9+500 hingga STA.47+ dengan mencantumkan kriteria desain Jembatan Balok Komposit Bukaka dalam Spesifikasi Khusus. 000,” kata jaksa penuntut. Tony Budanto Sihite, ahli jembatan PT LAPI Ganeshtama Consultancy, menjadi saksi Mahkota dalam persidangan dugaan korupsi di jalan layang Jakarta-Cikampek II atau lebih dikenal dengan jembatan layang Mohammed bin Zayed (MBZ). sebagai Jalan Tol (Jakarta) ) Di Pengadilan Tipikor, Selasa (02/07/2024) (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Jaksa berpendapat, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).

Selain itu, perbuatan para terdakwa dinilai menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.

“Keuntungan komersial KSO Waskita Acset sebesar Rp367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakato Steel sebesar Rp142.749.742.696,00,” kata jaksa.

Mereka kemudian didakwa berdasarkan ayat 3 (2) Joe. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55(1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *