Bakal Diterapkan pada 2025, KLHK Sosialisasi Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Irjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan pemantauan tematik mengenai dampak kerja satuan kerja (satker) KLHK terhadap kualitas lingkungan hidup di delapan provinsi.

Inspektur Daerah (Irwil) III KLHK Sri Sultrarini Rahayu mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai pemantauan tematik baru, Pemantauan Perencanaan Lingkungan Hidup Terpadu yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 di seluruh Indonesia.

Sosialisasi dilakukan pada seluruh tingkatan satuan kerja (satker) KLHK dan pemangku kepentingan eksternal di seluruh Indonesia, dilakukan secara gabungan di delapan provinsi yaitu provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, dan Papua Barat,” kata Yayuk, Rabu (10 Februari 2024).  

“Sebelum sosialisasi, penyusunan Pedoman Pemantauan Perencanaan Lingkungan Hidup Terpadu diawali dengan konsultasi publik untuk menjaring berbagai permasalahan dari berbagai pemangku kepentingan,” lanjutnya.

Pengawasan tematik yang dilakukan oleh Irjen KLHK (Inspektur Jenderal) telah menghasilkan peningkatan efisiensi operasional satuan kerja KLHK.

Namun Irjen belum memiliki gambaran mengenai dampak pelaksanaan kegiatan satuan kerja KLHK terhadap kondisi lingkungan hidup di kawasan tersebut. 

Sasaran pemantauan meliputi perencanaan lingkungan hidup pada satuan kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baik pusat maupun daerah, serta otoritas daerah, jelasnya.

Menurutnya, kegiatan pemantauan baru ini mendapat dukungan dari banyak pemangku kepentingan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam dan luar negeri.

“Stakeholder eksternal antara lain Bappa Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, serta akademisi dari Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB).Sekolah Kehutanan , Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul),” ujarnya.

Dikatakannya, melalui pemantauan ketat terhadap perencanaan lingkungan hidup, diharapkan kegiatan pemantauan menjadi lebih efektif dan efisien, serta gambaran menyeluruh mengenai kualitas lingkungan hidup suatu wilayah administratif (provinsi) dan pelaksanaan program kualitas lingkungan hidup. Tujuan satuan kerja KLHK akan saling terkait dan sinergis.

“Ini merupakan upaya manajemen strategis untuk mendukung reformasi birokrasi pelayanan publik yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *