Mantan Jubir KPK Dibayar Rp3,1 Miliar Bela SYL di Penyidikan Kasus Korupsi, Eks Mentan Cari Pinjaman

Reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan

BERITA TRIBUNE. sebagai terdakwa.

Sementara SYL masih berstatus saksi mencurigakan, biaya hukum Febri mencapai 3,1 miliar.

Hal itu diungkapkannya saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Tipikor), Senin (3/6/2024).

Febri mengaku di hadapan Juri menerima pembayaran tersebut dari tiga klien, yakni SYL; Muhammad Hatta, mantan Direktur Peralatan dan Mesin Kementerian Pertanian; dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen), Kasdi Subagyono.

Saat bersaksi sebagai saksi di persidangan, ia mengatakan, “Dengan kata lain, menurut proses penyidikan, 3,1 miliar bernilai untuk 3 klien.”

Besaran nominal tersebut telah disepakati dalam Perjanjian Hukum (PJH) pada 10 Oktober 2023.

Menurut Febri, dana yang digunakan untuk layanan bantuan hukum berasal dari dana SYL sendiri.

Febri mengungkapkan, SYL bahkan meminta bantuan seseorang untuk mendapatkan pinjaman tersebut.

Pak SYL menyampaikan dan menegaskan bahwa uang itu berasal dari pihak swasta. Saat itu saya mendengar Pak Syahrul menyuruh salah satu masyarakat yang hadir untuk mengambil pinjaman terlebih dahulu, kata Febri.

Namun JPU KPK dalam kasus tersebut juga mengaku menemukan bukti bahwa uang jasa hukum berasal dari penyaluran Eselon I Kementerian Pertanian.

Namun, majelis hakim meminta jaksa memaparkan bukti-bukti tersebut usai persidangan.

Jaksa KPK mengatakan, “Mohon izinnya pak, karena ini penting juga. Karena kami punya banyak bukti bahwa itu dari penyaluran Anda.”

“Jika Anda mempunyai bukti lain, silakan berikan,” kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *