Istana Sebut Permintaan SYL Agar Jokowi Menjadi Saksi di Pengadilan Tidak Relevan 

Laporan jurnalis Tribunnews Taufik Ismayil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istana melalui Purvono, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini, menyampaikan permintaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Presiden RI Joko Widodo agar menjadi saksi penuntut atau saksi ringan dalam sidang perkara yang diajukan terhadapnya di Pengadilan ditolak sama sekali. itu tidak penting.

“Permintaan ini kami anggap remeh,” kata Dini, Minggu (9/6/2024).

Pasalnya, kata Dini, SYL dibawa ke pengadilan bukan karena tugasnya membantu presiden, melainkan karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam kapasitas pribadi.

“Persidangan SYL terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka tugasnya sebagai ajudan presiden,” ujarnya.

Menurut Dini, hubungan Presiden dengan menteri atau pimpinan lembaga di bawahnya hanya sebatas hubungan bisnis dan tujuan menjalankan pemerintahan.

“Presiden tidak bisa memberikan jawaban atau komentar apa pun atas tindakan pribadi para pembantunya,” tutupnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam kasus dugaan intimidasi dan gratifikasi, terdakwa meminta orang nomor satu di Indonesia itu menjadi saksi yang memberatkan atau meringankan.

Selain Jokowi, SYL menyurati Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Jusuf Kalla (JK) untuk bersaksi sebagai saksi penuntut. 

“Secara resmi kami juga menyurati Pak Presiden, lalu ke Pak Wakil Presiden, Menko Perekonomian [Airlangga Hartato] dan juga ke Pak JK bahwa mereka mengenal Pak SYL, apalagi Pak SYL adalah Asisten. kepada Presiden.” kata pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024). 

Djamaluddin mengatakan, kasus yang melibatkan kliennya mulai mencuat saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia. 

Dalam persidangan, terlihat adanya diskresi mengenai kondisi tertentu pada saat pemberian vaksin Covid-19. 

“Kami melihat dalam proses pengadilan bahwa presiden dan menteri mempunyai hak diskresi terkait kasus-kasus tertentu.

Oleh karena itu, kami sangat berharap kepada Bapak Presiden sebagai pejabat tertinggi di negeri ini dan Bapak SYL sebagai salah satu pembantunya untuk terus menjaga pangan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tambahnya. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *