Banyak Gaji Pekerja yang Belum Bagus, Menko PMK Pertimbangkan Program Pensiun Tambahan

Laporan oleh reporter Forum News Tawfiq Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy angkat bicara soal skema tambahan pensiun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pemerintah saat ini sedang mendiskusikan rencana tersebut.

Muhajir mengatakan, rencana tersebut sebenarnya bagus. Dia hanya mengatakan bahwa mekanisme keluar harus dipertimbangkan.

“Kalau yang pensiun itu bagus untuk masa depannya, tapi pensiunnya harus diperhatikan, iurannya, pengurangan iurannya,” kata Muhajir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Muhajir mengatakan, rencana yang diajukan sebenarnya bagus. Namun dia mengatakan masih banyak pekerja yang upah atau pendapatannya tidak di atas rata-rata.

“Karena sebagian besar pegawai masih belum mendapatkan upah di atas rata-rata,” ujarnya.

Muhajir mengatakan, sebenarnya ada beberapa skema perlindungan terhadap pekerja saat ini. Ini termasuk asuransi kematian, asuransi pensiun, jaminan pensiun, jaminan pengangguran, dll.

Muhajir mengatakan, jika rencana ini dilaksanakan dengan baik, sebenarnya sangat representatif. Namun permasalahannya, rencana tersebut belum bisa terlaksana dengan baik karena gaji pekerja Indonesia yang kurang baik.

“Kami tidak bisa melaksanakannya dengan sebaik-baiknya karena sebelumnya kondisi take home pay dan gaji atau upah karyawan kami tidak terlalu baik, oleh karena itu kemarin kami harus menunda jaminan pengangguran dan presiden meminta – pertama itu dipertahankan, dan sekarang kita mulai menerapkannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ogi Prastomiyono, Direktur Utama Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan pemerintah belum menetapkan batasan gaji bagi pekerja untuk pengurangan skema dana pensiun tambahan.

Sebab menurutnya, aturan tersebut sudah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) dan hingga saat ini belum ada PP yang diterbitkan terkait masalah tersebut. Akibatnya, belum jelas berapa besaran pengurangan gaji pekerja akibat rencana tersebut.

Soal aturan berapa penghasilan yang harus dikenakan batasan kewajiban itu, belum ada, belum, karena PPnya belum keluar, kata Augie. Pada konferensi pers virtual bulanan DRC Agustus 2024 pada Jumat (9 Juni 2024).

Augie mengatakan, program tambahan dana pensiun ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dia menegaskan, OJK punya kemampuan memantau kebijakan dalam kasus ini.

“OJK mempunyai kapasitas pengawasan untuk menggabungkan skema pensiun sesuai ketentuan UU P2SK. Dalam hal ini kami masih menunggu formulir PP penyatuan skema pensiun. selesai. Lepaskan,” jelasnya.

Di luar itu, Oji menjelaskan, pensiunan di Indonesia menerima manfaat yang relatif kecil, hanya 10 hingga 15 persen. Dana tersebut berasal dari skema pensiun BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Dalam Pasal 189 ayat 4 undang-undang tersebut mengatur bahwa pemerintah dapat menetapkan tambahan skema pensiun wajib dengan syarat-syarat tertentu yang akan diatur dalam peraturan pemerintah. Selain itu, ini merupakan amanat dalam UU P2SK, dan ini adalah “Kami Harus mendapat persetujuan DPR,” jelasnya.

Sekadar informasi, pemerintah sedang merancang skema pensiun tambahan bagi pekerja. Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan tingkat penggantian, yaitu perbandingan antara pendapatan pensiun dan upah di tempat kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *