TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peggy Setiawan akan kembali ke rumahnya di Desa Kepongponggan, Kecamatan Talon, Kabupaten Siron, Jawa Barat pada Selasa (9/7/2024) setelah status tersangka dicabut oleh Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung ). .
Dalam sidang putusan pendahuluan Peggy di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024), Hakim Pengadilan Negeri Bandung Peggy mengabulkan permohonan pendahuluan Setiawan.
Hakim Tunggal Eman Solomon berkomentar, tidak ada bukti Peggy diperiksa Polda Jabar sebagai calon tersangka.
Hakim Eman mengatakan, penetapan tersangka tidak hanya harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan minimal dua kali pemeriksaan, tetapi juga harus dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
Peggy dibebaskan dari Polda Jabar pada malam harinya setelah Hakim Tungal Eman menolak dugaan identitas Peggy pada pagi harinya.
Kemudian Peggy dan keluarga tidak langsung berangkat ke Sirebon, melainkan menginap semalam di markas tim kuasa hukumnya di Jalan Sabang, Bandung, Jawa Barat.
Peggy dan keluarganya berencana kembali ke Sirebone pada Selasa (9/7/2024).
Rumah Peggy di Desa Kepongponggan, Kecamatan Talun, Kecamatan Segon sejak dini hari tadi ramai dikunjungi warga dan kerabatnya.
Kakek dan nenek Pee pun turut hadir menyambut banyaknya tamu yang datang merayakannya.
Senyuman bahagia tak pernah lepas dari wajahnya saat ia menyapa setiap tamu.
Peggy Setiawan ditangkap di Bandung pada 21 Mei 2024 atau 7 hari sebelum kisah Vina, dua minggu setelah film tentang kisah Vina yang tayang di layar lebar pada 8 Mei 2024 menarik perhatian karena 3 DPO. Dia tidak ditangkap.
Peggy kemudian digugat pada 11 Juni 2024.
Proses pendahuluan dimulai pada Senin, 1 Juli 2024.
Hakim Tunggal Eman Solomon memutuskan penangkapan dan identifikasi tersangka Peggy Setiawan tidak sah.
Saat ditemui Tribunjabar untuk memberikan dukungan kepada pengacaranya, Peggy mengaku pagi ini sangat senang dan terharu karena kebebasan inilah yang ditunggunya selama delapan tahun.
Peggy juga mengatakan, setelah sebulan lebih di penjara, ia diperlakukan dengan baik oleh petugas lapas dan narapidana lainnya di Rutan Polda Jabar.
Sambil memeluk Alquran yang diberikan oleh para pendukungnya, dia menceritakan masa-masa sulitnya di penjara, mengingatkan Peggy bahwa para narapidana saling menguatkan dan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Peggy juga mengenang, saat pemeriksaan silang, ia selalu menegaskan dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Sekarang setelah dia bebas, Peggy pertama-tama kembali ke Sirebone untuk berkumpul kembali dengan keluarganya dan kembali bekerja untuk membahagiakan keluarganya.
Selengkapnya kami gabung dengan reporter TribunNetwork Eki Yulianto di apartemen Peggy di Cirebon. (*)