TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berbeda dari biasanya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Menton) tampil berbeda saat menggelar sidang penindakan di Kementerian Pertanian hari ini, Jumat (28/6/2024) atas kasus dugaan korupsi. .
Pantauan Tribunnews.com, di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SIL WIB tiba sekitar pukul 13.55 WIB.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu mengenakan kemeja batik berwarna hitam dengan motif emas. Disambut Takbir
Sesampainya di lapangan, SHIL langsung menyapa para pendukungnya.
SYL terlihat menyapa beberapa pendukungnya di lapangan.
Saat menyapa pendukungnya, Seal terlihat memegang rosario di tangan kanannya.
Anda dapat mendengar SYL dan pendukungnya mengucapkan Takbir dengan lantang.
“Allah Akbar,” kata Sil.
Setelah itu, Seal duduk di bangku cadangan beberapa saat.
Tak lama kemudian, Shalt langsung diminta duduk di bangku sidang yang telah disiapkan panel sidang.
SYL juga terdengar meminta pengikutnya untuk memesan.
“Assalamualaikum” sapa SYL kepada awak media. Dengarkan kebutuhannya
Seperti diketahui, selain Seal, sidang penuntutan terhadap dua terdakwa, Muhammad Hatta, mantan Direktur Mesin dan Mesin Pertanian, dan Kasdi Subagiana, mantan Sekjen Kementerian Pertanian, berlangsung hari ini.
Sebelumnya, SYL diklaim siap menghadapi tuntutan pidana dalam kasus dugaan pemerasan dan suap yang melibatkan dirinya.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam keterangannya, Jumat.
Insya Allah dia (SYL) siap, kata Djamaludin seperti dikutip Tribunnews.
Tak hanya Seal, dia juga mengatakan istri, anak, dan keluarga kliennya siap mendengarkan tuntutan jaksa terhadap mantan menteri pertanian dalam kasus gratifikasi dan pemerasan tersebut.
Namun, Djamaludin mengatakan, anak dan istri SYL tidak hadir langsung dalam proses tersebut dan hanya menontonnya di televisi (televisi) dan saluran lain melalui internet.
“Kalau keluarga dekat, seperti anak-anak dan istri, mungkin mereka ikuti saja saya di rumah di Makassar. Mereka semua ada urusan,” ujarnya.
Kasus SIL
FYI, SYL didakwa membayar Rp 44,5 miliar dalam kasus ini.
SYL akan menerima seluruh jumlah pada periode antara 2020-2023.
“Jumlah uang yang diterima terdakwa selaku Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana dijelaskan di atas berjumlah Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang, Rabu (28/2/2024). ).
SIL. Uang itu ia peroleh dengan merujuk pada pejabat Kelas I Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SHIL tidak bertindak sendiri, melainkan dibantu mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, serta terdakwa mantan Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagiono. .
Apalagi uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi Seal dan keluarganya.
Berdasarkan remunerasinya, belanja terbesar dari uang yang disetor tersebut digunakan untuk acara keagamaan, kegiatan pelayanan, dan belanja lainnya di luar kategori yang ada, yang nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
“Setelah itu, uang tersebut digunakan sesuai arahan dan petunjuk para terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dikenakan dakwaan pertama: Pasal 12 huruf E Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Btk. Jo Pasal 55(1)(1) juncto Pasal 64(1). dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Tuduhan kedua: Butir F Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Btk. Sehubungan dengan angka 1 ayat (1) Pasal 55 KUH Perdata. sehubungan dengan ayat 1 Pasal 64.
Tuduhan ketiga: 12b UU Pemberantasan Korupsi. pasal KUHPerdata Sehubungan dengan angka 1 ayat (1) Pasal 55 KUHPerdata. sehubungan dengan ayat 1 Pasal 64.
Penulis: Rahmat/Benci