Polisi Tetapkan Pria yang Aniaya Satpam Saat Diskusi Jadi Tersangka: Terancam 12 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – MR alias RD (28 tahun) diduga menjadi pelaku pengeroyokan terhadap satpam Hotel Granddekang di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

MR ditangkap pada Selasa malam (10 Januari 2024) di Kebayoran Baru Senopati, Jakarta Selatan.

“Satu lagi saudara MR ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kemarin setelah kedua orang tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Reserse Ditre Scrim Polda Metro Jaya,” kata Kompol Polda Metro Jaya Adi Ari Siam Indra, Rabu. (10 Februari 2024).

MR divonis maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP atas perbuatannya tersebut.

Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan keterangan saksi, dan penyitaan barang bukti, tersangka lainnya diperiksa, kata Adi Ari.

“Akhirnya kami memperoleh cukup bukti untuk mengidentifikasi dan menangkap tersangka,” lanjutnya.

Polisi sebelumnya menangkap pelaku lain yang membuat pesta di Hotel Grand Kemang di Mapang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Pada Selasa, 1 Oktober 2024, tim berhasil menangkap 1 pelaku,” kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Adi Ari Siam Indra dalam keterangannya, Rabu (10 Februari 2024).

Terdakwa dibawa ke Polan Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut oleh petugas Polanka Metro Jaya di Polda Dtreskrim Divisi Jatanras.

“Peran (pelaku) memukul salah satu satpam dan memukulinya,” kata Adi Arie.

Sebelumnya, polisi mencari pelaku lain yang menggelar aksi unjuk rasa di Hotel Grand Kemang di Mapang Prapatan, Jakarta Selatan.

Pelaku diburu polisi setelah tiga kamera video digital (DVR) dari televisi sirkuit tertutup (CCTV) mengidentifikasi pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap orang atau perusakan properti produk hotel.

Selasa (10/10/2024), kata Kabid Humas Kombes Metro Jaya Adi Ari Siam Indra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Update penyidikan kasus ini, penyidik ​​telah menyita 3 unit DVR CCTV di TKP (TKP) Hotel Grand Kemang. Ade Ary mengatakan, setelah pemeriksaan awal tim penyidik, kasus tersebut tergambar di sana.

Polisi menangkap lima orang yang terlibat pengganggu perdebatan: FEK, GW, JJ, LW dan MDM.

Dua dari lima pengidap FEK dan GW awalnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Penulis: Ramadhan L Q.

Artikel ini dimuat di WartaKotalive.com dan diduga preman tersebut memukuli satpam saat menyela perdebatan di Kemang, Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *