KPK Cium Praktik Penggelembungan Harga Pengadaan APD Covid-19 dari Korea Selatan

Koresponden Tribunnews.com Ryan Pratama

MENJAMIN. Tahun Anggaran 2020-2022.

Kesepakatannya adalah diskon sehubungan dengan pembelian baju hazmat dari Korea Selatan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan partainya punya banyak bukti atas penghargaan tersebut. 

Bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan beberapa saksi dari perusahaan Korea. 

“Kita sering bilang perusahaan dari luar negeri, dari Korea, akan mengecek, lalu ada harga yang X, dan sampai membeli dari Y, harganya tidak wajar, atau terlalu jauh dalam proses penjualannya,” kata Ali Fikri kepada wartawan. , Sabtu (20/4/2024).

Untuk memperoleh informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi Korea (KPK) memanggil beberapa saksi asal Korea. 

Beberapa di antaranya adalah Direktur PT GA Indonesia Sung Sung Wok pada 15 Maret 2024 dan Direktur PT Glotech Indah Jeon Byung Kil pada 23 Februari 2024.

Perusahaan pemasok APD kepada Satgas Covid-19 pada masa wabah ini diketahui mengambil bahan baku dari Korea Selatan. Perusahaan tersebut adalah PT Energi Kita Indonesia (EKI). 

Diketahui, PT EKI memberikan APD kepada PT Permana Putra Mandiri (PPM) yang ditetapkan sebagai perusahaan pengguna anggaran oleh Satgas Covid-19 pada masa darurat. 

Oleh karena itu, pendirian tersebut didirikan tanpa adanya prosedur pengadaan barang dan jasa sebelumnya seperti penawaran.

Diketahui, Kementerian Kesehatan tengah mendalami kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 yang dilakukan Kementerian Kesehatan pada tahun anggaran 2020-2022.

5 juta set APD dengan nilai proyek Rp 3,03 triliun dimusnahkan. Akibatnya negara rugi 625 miliar.

Berdasarkan informasi di Tribunnews.com, para pihak yang didakwa adalah Pengusaha Perizinan (PPK) BS, Direktur PT Permana Putra Mandiri AT, dan Direktur Umum PT Energi Kita Indonesia (EKI) SW.

Dugaan tuduhan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang mengancam keuangan negara atau perekonomian negara.

Kelimanya juga dilarang bepergian ke luar negeri selama kasusnya masih menunggu keputusan.

Mereka adalah BS (PNS Kementerian Kesehatan), SW (Swasta), AT (Swasta), AIY (Pengacara) dan H (PNS BNPB).

Terkait pembelian APD untuk Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaxel) (PN) masuk kasus wanprestasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan banding PT Permana Putra Mandiri terhadap PPK Dr. Budi Silvana MARS, Badan Kesehatan dan Penanggulangan Bencana Kementerian Kesehatan RI (BNPB).

Keputusan tersebut diambil pada Kamis, 22 Juni 2023 oleh Ketua MPR Siti Hamidah serta anggota MPR Djuamto dan Agung Sutomo Toba.

Dalam putusannya, ketiga tersangka kedapatan berjanji atau ingkar janji untuk membeli APD dari PT Permana Putra Mandiri yang dipesan saat Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.

PT Permana Putra Mandiri memenangkan gugatan dan mendenda Kementerian Kesehatan dan BNPB lebih dari Rp 300 miliar.

“Dinyatakan Tergugat Pertama, Tergugat Kedua, dan Tergugat Ketiga ingkar atau ingkar sumpah,” demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dimuat di laman PN Jaksel.

Dalam penyidikan yang masih berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa tempat di Jabudabek dan Surabaya untuk menemukan bukti aktivitas para tersangka.

Tempat-tempat tersebut antara lain di kantor BNPB, kantor Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, salah satu ruangan di kantor LKPP, dan kediaman kelompok tertuduh.

Tim penyidik ​​menemukan barang bukti seperti dokumen penjualan, catatan transaksi keuangan, dan arus kas berbagai pihak, termasuk transaksi terkait penjualan aset keuangan pihak yang diketahui sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *