Kemenkeu: Regulasi Kemasan Rokok Polos Sulitkan Pengawasan Produk Ilegal

Laporan Danang Triatmojo, Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Departemen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan, kebijakan kemasan rokok polos tanpa tanda yang masuk dalam rancangan Menteri Kesehatan merupakan Peraturan (PP) turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan. Keputusan Pemerintah. ) Nomor 28 Tahun 2024, memperumit pengendalian terkait tembakau legal dan ilegal. 

Faktanya, bungkus rokok sejauh ini merupakan observasi lapangan paling awal yang diamati dengan mata telanjang.

“Kami tidak bisa membedakan dengan jelas jenis tembakau apalagi isinya. Ini identifikasi pertama kami terhadap jenis kemasan yang ada saat ini,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN edisi September 2024, demikian disampaikan Kementerian RI. YouTube Finance, Rabu (25 September 2024).

Selain itu, perintah Kementerian Kesehatan yang dipimpin Menteri Budi Gunadi Sadikin ini juga berpotensi menyebabkan merebaknya tembakau ilegal. Jika hal ini terjadi, maka hal ini akan bertentangan dengan upaya Bea dan Cukai dalam memberantas perdagangan tembakau ilegal. 

Ascolani juga menuturkan, keseragaman kemasan rokok polos menimbulkan permasalahan baru dalam pengawasan hukum.

“Kalau kemasan rokoknya sederhana menurut kami, ada risiko dari sudut pandang pengendalian. Karena kita tidak bisa membedakan jenis rokok, maka itu menentukan kategori dan bisa menjadi dasar pengendalian. Dan risiko ini bisa nyatanya kalau paketnya sama,” ucapnya.

Meski demikian, ia memastikan Kementerian Keuangan telah memberikan berbagai informasi kepada Kementerian Kesehatan mengenai dampak kebijakan tersebut, termasuk risiko pemantauan pasar produk tembakau. 

Oleh karena itu, kami berharap kebijakan kemasan polos tidak bermerek dapat ditinjau kembali untuk mengukur efektivitas peraturan dan undang-undang.

“Kami sudah memberikan kesimpulan kepada Kementerian Kesehatan mengenai risiko yang mungkin timbul dari penerapan kebijakan ini,” tutupnya.

Beberapa kementerian menyatakan tak berniat ikut serta dalam penyusunan aturan bungkus rokok polos tak bertanda yang masuk dalam usulan Menteri Kesehatan sebagai ketentuan turunan dari Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Kementerian tersebut antara lain Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkham) mencatat, di sisi lain, meski masih banyak usulan yang belum disetujui, namun proses pembahasannya terkesan terburu-buru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *