TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- RK Seorang anggota DPRD Kota Depok dilaporkan ke polisi karena melakukan pelecehan dan pelecehan seksual terhadap remaja laki-laki berusia 15 tahun.
Pak Ade Supriyatna, Ketua DPRD Kota Depok, menyerahkannya ke polisi.
Kompas.com saat dihubungi, Selasa (1/10/2024), mengatakan, “Sejauh ini usulan tersebut sudah kami ajukan ke pihak hukum, kepolisian.
Menurut Ade, susunan lengkap anggota dewan belum tersusun karena DPRD Kota Dipok belum melakukan pengawasan internal.
“Belum (dibahas) karena mekanisme untuk menangani persoalan ini, (yakni) Dewan Kehormatan, belum terbentuk kan? Kita masih dalam kepemimpinan sementara,” ujarnya.
Menurut Ade, pihaknya masih menunggu kejelasan proses penyidikan dari polisi.
Ade mengatakan, jika ada anggota DPRD yang terbukti bersalah, maka pelakunya akan dipecat sesuai undang-undang yang ada.
“Kemarin saya melihat di media bahwa Polsek Dipok sedang menindaklanjuti apakah itu benar-benar terjadi,” jelasnya. Terancam akan dihapus
Meski perlengkapannya belum siap, Ade Supriyatna mengatakan jika terbukti, RK bisa dicopot.
“Dalam kode etik kita, misalnya jika dia didakwa atau divonis lebih dari lima tahun penjara, bisa ada proses lebih lanjut antara pihak-pihak yang bersangkutan, bisa berupa keringanan atau yang lainnya,” kata Ade.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Depok R.K. Seorang remaja berusia 15 tahun dikabarkan diduga melakukan kekerasan dan persetubuhan.
“Kami mendapat informasi dari polisi bahwa ada laporan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku pada 12 Juli 2024,” kata Kapolsek Metro Deepok Kompol Arya Pardana saat ditemui di Deepok. polisi. Rabu (25/9/2024).
Arya mengatakan, peristiwa pencabulan pertama kali terjadi pada Jumat (12/7/2024) malam. Saat itu, korban bertemu RK di salah satu SPBU di Dipok.
Pelaku melakukan pelecehan seksual dan menyetubuhi korban, kata Arya.
Aksi keji itu juga dilakukan RK, menurut pelapor, saat bersama korban di sebuah hotel di Purwakarta, Jawa Barat. (Kompas/Mimbar)