TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – AF (32), seorang warga yang main hakim sendiri, ditangkap polisi setelah memberikan apa yang diinginkannya saat makan di sebuah warung makan di Tana Abang, Jakarta Pusat.
Kepada polisi, F mengaku kekurangan uang, namun tetap ingin makan enak
Hal itu terungkap saat Kapolsek Metro Tana Abang AKBP Aditya Simanggara F digelandang ke lokasi kejadian pada Senin (6/4/2024) untuk mencari pemilik toko.
Awalnya, Simangra melamar pekerjaan sehari-harinya sebagai juru parkir di AFF Menurut AF, penghasilannya tidak cukup untuk menghidupi keluarganya.
Istrinya ada di rumah dan saya mengambil sewa sebagai ibu rumah tangga, tanya F Simangara.
Simangra kemudian bertanya lagi kepada AF mengapa dia membayar makanan yang disukainya.
“Jadi kamu ingin makan makanan enak di warung makan, tapi uangmu tidak cukup?” Simangra F. bertanya
F menjawab, “Iya, baiklah, Nadan (Panglima).”
Pemilik babi hutan yang mengadukan AF telah mencabut laporannya. F kini telah dibebaskan oleh Polsek Metro Tana Abang.
Simangra mengatakan pemilik toko mengajukan laporan (P) karena alasan kemanusiaan dan memilih jalan damai.
Sebelumnya kejadian tersebut dibagikan ke media sosial saat diunggah oleh akun TikTok @gugunrafyudin.
Dalam video tersebut, dua pria berbaju kuning dan biru tua diduga menjadi pelakunya. Keduanya berbicara kepada bartender sebelum meninggalkan tempat kejadian. Dia memiliki gaya rambut
Simangra F mencukur rambutnya untuk mengelabui polisi. Ia mengetahui video CCTV milik Wart sempat viral di media sosial hingga beredar di dunia maya.
Simangra mengatakan, setelah mengetahui bahwa itu (AF) adalah virus, para pelaku terpaksa mencukur rambutnya untuk menghindari penyelidikan polisi.
Namun, upaya F untuk mengelabui polisi gagal. Pada Minggu (5/5/2024), Polsek Metro Tana Abang berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Tana Abang, Jakarta Pusat.
Dalam video pengawasan yang viral, AFF tampak berlekuk dan memiliki rambut agak panjang Namun saat ditangkap polisi, F memotong pendek rambutnya.
Simangra mengatakan, tim kami berhasil mengidentifikasi pelakunya (AFF) dan langsung mengamankan yang bersangkutan di kediamannya.
Meski ditangkap, F dibebaskan setelah pemilik toko mencabut laporannya. Menurut Simangra, pemilik toko mencabut laporan AF karena alasan kemanusiaan
Simangra mengatakan, pemilik toko memilih jalan damai dengan mencabut laporan (P) atas dasar kemanusiaan. (Kompas.com/TribunJakarta)