Ramai soal Peredaran Skincare Etiket Biru, BPOM Didesak Usut Tuntas

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perawatan kulit label biru kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan produk tersebut dijual bebas tanpa pengawasan ketat.

Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha perawatan kulit dikaitkan dengan produksi dan peredaran ilegal produk label biru yang hanya boleh dijual dengan resep dokter.

Media sosial X (twitter) penuh dengan skin care label biru yang dijual bebas.

Sejumlah warganet menyebut skin care blue label tidak boleh dijual bebas dan hanya bisa digunakan dengan resep dokter. 

Seorang warganet dengan username @meiyinaa bertanya, “Bagaimana lolos BPOM kak?” ketika kita membahas kasus perawatan kulit label biru yang banyak dibicarakan di platform X.

Netizen lainnya dengan username @k8_abie menulis: “Bocoran Nikmir asli ini parah banget, mana BPOMnya wah.” 

Apa itu perawatan kulit label biru?

Dokter spesialis kulit dan kelamin di RST Wijayakusuma Purwokerto Ismiralda Oke Putranti mengatakan label biru adalah sebutan untuk obat yang dibuat dalam bentuk racikan.

Sedangkan blue ticket skin care merupakan produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat kuat dan dibuat dalam bentuk blended product.

Dengan kata lain, produk blue label hanya bersifat pribadi dan disiapkan khusus untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter.

Ismiralda menegaskan, skin care atau obat oles label biru hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan tidak bisa dijual bebas.

“Untuk jerawat dan melasma, biasanya dokter akan meresepkan obat/krim pengobatan tertentu yang harus diformulasikan terlebih dahulu sesuai kondisi pasien,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (30/9/2024).

Rangkaian obat tersebut kemudian dituliskan ke dalam resep untuk dicampurkan oleh apoteker.

“Nah itu yang disebut label biru,” jelasnya.

Menurut Ismiralda, selama obat tersebut diresepkan oleh dokter sesuai kondisi pasien, maka obat tersebut relatif aman.

Selain itu, dokter juga akan menjelaskan fungsi dan cara penggunaannya.

Sementara itu, hal ini dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi orang yang menggunakan perawatan kulit Blue Label tanpa resep dokter.

Penjelasan BPOM

Dalam jumpa pers, Senin, 30 September 2024, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menangani semua orang, termasuk anggota BPOM, yang terlibat dalam jaringan mafia perawatan kulit ini. 

“Keinginan kami adalah menyelesaikan semuanya. Kalau ada yang bermain, kami akan bertindak, meski ada ‘orang dalam’,” tegas Taruna.

Perawatan kulit Blue Label merupakan produk yang diformulasikan khusus oleh dokter dan apotek sesuai dengan kebutuhan pasien.

Namun di tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, produk tersebut direplikasi dan diedarkan ke masyarakat tanpa izin yang sah.

Hal ini meningkatkan risiko penyalahgunaan yang menyebabkan risiko kesehatan serius bagi konsumen. 

Taruna menegaskan BPOM masih melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tersebut. Deputi Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Kosmetik Mohamad Kashuri menambahkan, pelapor diundang untuk bertemu.

Dan terlapor yakni pemilik pabrik skin care di Bandung berinisial HS kini tengah diperiksa. 

Uji coba sedang berlangsung dan hasilnya akan segera kami laporkan, jelas Kashuri.

Tekanan terhadap BPOM untuk segera menghentikan penyelidikan semakin kuat. Perawatan kulit label biru dinilai berbahaya karena mengandung bahan-bahan yang tidak disetujui BPOM, namun masih beredar di pasaran, terutama melalui e-commerce. 

BPOM menyita 51.791 produk tidak patuh

Sebelumnya, Pj Kepala BPOM RI L. Rizka Andalucia mengaku belakangan ini BPOM mengetahui beredarnya produk perawatan kulit memar di masyarakat.

Dijelaskannya, skin care tiket biru merupakan sebutan untuk produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat kuat yang diproduksi secara massal dan diberi label berwarna biru.

Perawatan kulit ini umumnya dibagikan secara online tanpa resep atau pengawasan dokter.

Rizka menegaskan, skin care blue label merupakan produk racikan yang jumlahnya terbatas, tidak untuk diproduksi massal, dan digunakan hanya sesuai kebutuhan.

“Kita sama-sama bertujuan untuk mengendalikan peredaran produk perawatan kulit melepuh di klinik kecantikan. Kita sepakat bahwa keamanan kosmetik yang digunakan harus tetap dijaga,” ujarnya, dikutip dari laman resmi BPOM, Kamis (8/5/2024).

Ia menambahkan, dari segi kualitas, produk ini juga memiliki masa kestabilan yang singkat sehingga tidak digunakan dan/atau disimpan dalam waktu lama.

Sebelumnya BPOM sempat pada periode 19-23. Februari 2024 melakukan surveilans pada klinik kecantikan seluruh Indonesia.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPOM menemukan total 51.791 produk kosmetik tidak memenuhi syarat dengan nilai keekonomian DKK 2,8 miliar. Rp.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *