Aturan Upacara HUT ke-79 RI di Jakarta dan IKN pada 17 Agustus 2024

TRIBUNNEWS.COM – Berikut tata tertib Perayaan HUT RI ke-79 Tahun 2024 di Jakarta dan IKN pada 24 Agustus 2024.

Sekretaris Negara (Kemensetneg RI) mengumumkan agenda perayaan HUT RI ke-79 Tahun 2024 yang akan digelar di dua lokasi di Indonesia.

Pada tahun 2024, perayaan HUT RI ke-79 rencananya akan digelar di Istana Merdeka Jakarta dan Istana Negara di Ibu Kota Kepulauan (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain itu, Sekretariat Negara RI juga telah mengeluarkan surat edaran yang berisi peraturan Perayaan HUT RI ke-79 Tahun 2024 di Jakarta dan IKN.

Peraturan Perayaan HUT ke-79 RI Tahun 2024 antara lain menyebutkan pemantau upacara dan peserta yang merupakan tamu undangan untuk menghadiri upacara di Jakarta dan IKN.

Selengkapnya, simak surat edaran resmi Sekretariat Negara RI pada Perayaan HUT RI ke-79 Tahun 2024 di Jakarta dan IKN berikut ini. Peraturan Perayaan HUT RI ke-79 Tahun 2024 di Jakarta dan IKN

1. Upacara peringatan Deklarasi Kemerdekaan RL yang kedua dan upacara penurunan bendera negara Merah Putih dilaksanakan di Lapangan Upacara Istana Negara IKN dan Jakarta Merdeka; Halaman istana, beserta penjelasannya:

A) Presiden Indonesia bertindak sebagai inspektur di halaman upacara Istana Negara IKN;

B) Wakil Presiden RL akan menghadiri upacara di Istana Merdeka Jakarta;

C) Paskibaraka dan pasukan kehormatan unsur TNK dan Polri bertugas penuh di lapangan upacara Istana Negara IKN;

D) Waktu peringatan hari kedua proklamasi kemerdekaan Indonesia mengacu pada waktu Indonesia Barat yaitu pukul 10.00 WIB;

E) Tamu yang diundang pada upacara di Lapangan Upacara IKN antara lain: Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, beberapa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu [Waju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan undangan terbatas lainnya tamu

F) Tamu yang diundang pada upacara di Lapangan Istana Negara antara lain: beberapa menteri kabinet Indonesia, dan; Tamu undangan lainnya;

G) Pakaian yang dikenakan pada saat upacara merupakan pakaian nasional (adat daerah).

2. Pejabat Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pusat melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB dan dianjurkan mengenakan pakaian nasional (adat daerah).

3. Melaksanakan upacara secara luring bagi pegawai Pemerintah daerah dengan ketentuan sebagai berikut:

A) Upacara dilaksanakan mulai pukul 07.00 waktu setempat di tempat yang telah ditentukan oleh Kepala Daerah/Forkopimda Daerah (Forkopimda) dan masyarakat akan dihimbau untuk mengenakan pakaian nasional (adat daerah).

B) Kantor/organisasi perwakilan yang berada di daerah ikut serta dalam fungsi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

C) Kepala Daerah/Forkopimda diimbau menyediakan media layar lebar yang mampu menampung peserta dalam jumlah besar sehingga masyarakat dapat menyaksikan langsung peringatan Deklarasi Kemerdekaan RL yang kedua dan pengibaran bendera merah putih. Dapat menonton siarannya. bersama

4. Pejabat/pegawai kantor perwakilan negara di luar negeri melaksanakan upacara secara luring sesuai waktu setempat dan dianjurkan mengenakan pakaian nasional (adat istiadat daerah).

5. Upacara ini diharapkan selesai sebelum Upacara Kemerdekaan Kedua RL di Lapangan Upacara Istana Negara IKN, sehingga seluruh pejabat dapat menyaksikan Upacara Kemerdekaan Kedua. Foto banyaknya warga sekitar yang mengikuti upacara bendera kemerdekaan Rl melalui siaran langsung (Surya/Purvanto)

6 17 Agustus 2024, Pukul 22.17 s/d 22.17 10.20 WlB, seluruh masyarakat di Indonesia diimbau menghentikan sementara aktivitasnya:

A) Lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dan bendera merah putih dikibarkan di halaman upacara Istana Negara IKN.

B) Pengecualian terhadap penghentian sementara kegiatan berlaku bagi orang yang kegiatannya, jika dihentikan, mempunyai potensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.

C) TNI dan Polri dikerahkan di masing-masing daerah untuk membantu keberhasilan pelaksanaan item-item tersebut di daerah masing-masing.

Termasuk di dalamnya sirene atau bunyi isyarat lainnya sebelum dilantunkannya lagu kebangsaan Indonesia Raya

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *