Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait Penemuan 42 Sepeda Motor di Cikarang

Laporan jurnalis Muhammad Azzam Wartakotalive 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil menuntaskan kasus pidana terkait tindak pidana fidusia, penggelapan, dan penyimpanan hasil tindak pidana.

Polisi menetapkan 3 tersangka yakni Indra Septrian (26), Elysta Noprimasakti (26), dan Erni Uli Sijaga (34).

Kapolres Metro Bekasi, Wapol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai lokasi penampungan sepeda motor di Perumahan Griya Mutiara Cikarang, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Polisi mendatangi lokasi dan menemukan 50 unit sepeda motor di lokasi pada Kamis (12/9) lalu.

“Saat kami melakukan pengungkapan, kami langsung menangkap tiga orang tersangka,” kata Twedi di Cikarang, Jumat (27/9/2024).

Ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing.

Indra dan Elysta bertindak sebagai debitur yang memberikan objek jaminan fidusia yaitu sepeda motor Honda Genio dengan nomor registrasi B 5065 FIO dan Honda Beat CBS dengan nomor registrasi B 5386 KFH.

Sedangkan Erni adalah orang yang membeli barang jaminan amanah dari Indra dan Elysta.

“Pengungkapan ini berasal dari serangkaian penyelidikan yang mengarah pada sebuah rumah di kompleks perumahan Bumi Griya Cikarang. 

Di dalam rumah tersebut polisi menemukan 42 unit sepeda motor dan tiga unit kendaraan roda empat milik Erni, jelas Twedi.

Twedi melanjutkan, kasus ini melibatkan beberapa tersangka yang mengalihkan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tanpa izin pihak yang menyewakan.

Setelah memeriksa saksi dan menyelaraskan alat bukti, pihak menemukan fakta bahwa beberapa tersangka, termasuk debitur bernama Indra Septrian dan Elysta Noprimasakti, menjual kendaraan yang masih terikat jaminan tersebut kepada adik Erni, Uli Sijaga.

Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka Indra Septrian, seorang pegawai swasta asal Kabupaten Tangerang, yang diketahui tidak mampu membayar cicilan sepeda motor Honda Genio berwarna biru yang masih memiliki 10 pembayaran di perusahaan rental tersebut.

Hal serupa juga dilakukan tersangka Elysta Noprimasakti, dia juga tidak membayar cicilan sepeda motor Honda Beat, kata Twedi.

Kemudian, kedua belah pihak menggadaikan sepeda motor tersebut kepada tersangka Erni Uli Sijaga, dengan kesepakatan bunga sebesar 10 persen dari nilai gadai.

Erni Uli Sijaga membeli kendaraan dari debitur yang tidak membayar syaratnya, dan apabila bunganya tidak dibayar dalam waktu tiga bulan maka kendaraan tersebut menjadi miliknya, jelasnya.

Dalam kasus ini, pihak menerapkan pasal 23 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman dua tahun penjara.

Selain itu, ada pasal 480 KUHP terkait jual beli barang yang diduga tindak pidana, dengan ancaman empat tahun penjara, serta terkait pasal 481 KUHP. hingga kebiasaan membeli, menukarkan, menerima gadai, dan menyimpan barang hasil tindak pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (MAZ)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terungkap Kasus Gelap Wali Amanat, Polres Bekasi Sita Motor 42 dari Perumahan Griya Mutiara, https://wartakota.tribunnews.com/2024/09/27/bangun-kas-entrepremian – jaminan – Polisi-fidusia-Bekasi-mengamankan-42-sepeda motor-di-griya-miara-Penulis: Muhammad Azzam | Penerbit : Dwi Rizki 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *