UU Daerah Khusus Jakarta: Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Ditunjuk Presiden

Laporan reporter Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKJ).

Jokowi menandatangani undang-undang tersebut pada 25 April 2024 dan disahkan pada hari yang sama.

UU DKJ mengatur pembangunan perumahan. Tujuan pengembangan kawasan ini adalah untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitarnya.

Dalam Pasal 51 ayat 2 undang-undang tersebut disebutkan bahwa kawasan pemukiman paling sedikit terdiri atas Daerah Istimewa Jakarta, Daerah Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Selatan. Tangerang dan Kota Bekasi (Jabodetabekjur ).

Pembangunan kawasan permukiman dilakukan dengan melakukan sinkronisasi dokumen perencanaan tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan provinsi/kota di daerah.

Hasil sinkronisasi perencanaan fisik dan rencana permukiman akan diuraikan kemudian pada rencana permukiman keseluruhan kawasan permukiman.

Rencana induk memuat program-program yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota di kawasan permukiman.

Program tersebut meliputi transportasi, pengelolaan limbah, pengelolaan lingkungan hidup, pencegahan banjir, pengelolaan air minum, pengelolaan limbah B-3 dan B-3, infrastruktur wilayah, penataan ruang, dan energi.

Dewan Kawasan Kompleks dibentuk untuk mengkoordinasikan perencanaan fisik kawasan strategis di permukiman.

“Ketua dan anggota Dewan Zona Kelompok diangkat oleh presiden,” bunyi Pasal 55 ayat 3 UU DKJ, seperti dikutip Tribunnews dari Sekretariat Negara JDIH, Sabtu (27/4/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *