Ayah dan Anak Pengelola Ponpes di Kabupaten Bekasi Cabuli Santriwati, Pelaku Diduga Ancam Korban  

Laporan jurnalis City News, Muhammad Azam

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Ayah dan anak pengelola pesantren di Kecamatan Karanghapi, Kabupaten Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap santri.

Pelakunya adalah SM (51) alias Sudin Bin Mullin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopian.

Wakil Kapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya pada malam hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Caranya, pelaku membangunkan siswa yang sedang tidur di kamarnya.

“Peristiwa kejahatan yang pertama adalah memasukkan jari ke dalam kemaluan korban dan karena korban takut untuk berbalik maka tindak pidana tersebut kemudian terhenti. Namun kami terus mendalami cara atau tindakan kejahatan tersebut sampai sejauh mana dia melakukan tindak pidana terhadap pelaku. korbannya,” ujarnya. Saufi dalam jumpa pers, Senin (30/9/2024).

Soal ada tidaknya penundaan sebelum melakukan aksinya, kata Saufi, pihaknya masih mendalami.

Namun, kata dia, ada ancaman agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Kita terus mendalami tindak pidana atau sejauh mana perbuatan pelaku terhadap korban. Ketertarikannya akan didalami, tapi memang ancaman untuk memberitahu orang tua korban,” ujarnya.

“Korban kita ketahui masih anak-anak, dia ketakutan dan menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya hingga diberitahu,” jelasnya.

Polres Metro Bekasi menangkap dan menetapkan dua tersangka karena melakukan pencabulan terhadap santri di Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karanghapi, Kabupaten Bekasi.

Kedua tersangka berinisial Sam (51) alias Sudin Bin Mullin dan Mahs (29) alias Muhammad Hadi Sopian. ]Keduanya adalah ayah dan anak yang mengelola pesantren.

 Sore ini Polres Metro Bekasi akan merilis keterbukaan mengenai tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Karangmukti, Kecamatan Karanghapi, Kabupaten Bekasi, kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun saat jumpa pers, Senin (30). /9/2024).

Saufi menjelaskan, kejahatan itu diketahui pada September 2024 setelah orang tua korban yang berstatus pelajar melaporkan ke Polres Metro Bekasi.

Ada tiga korban berbeda yang melapor ke Polres Metro Bekasi.

“Kejahatan itu diketahui pada September 2024 berdasarkan laporan orang tua korban yang berstatus pelajar,” ujarnya.

 Kedua tersangka merupakan pemilik dan guru tempat belajar mengaji.

“Tersangka Sudin adalah pemilik dan guru tempat belajar mengaji. Keduanya masih memiliki hubungan darah,” ujarnya.

Apalagi, Saufi menyebut aksi pencabulan itu terjadi antara tahun 2020 hingga 2024.

Berdasarkan pengakuan, tindak pidana tersebut terjadi antara tahun 2020 hingga saat ini. Barang buktinya dari pakaian korban dan pada Jumat kemarin kami melakukan olah TKP, ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tujuan Ayat Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (MAZ)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *