Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM, KPK Temukan Dokumen Pengaturan Izin Tambang di Maluku Utara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 24 Juli 2024 menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pertambangan dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Tibet, Jakarta Selatan.

Pencarian berakhir Rabu sore.

Upaya penggeledahan paksa itu terkait pengusutan kasus dugaan Suap, Gratifikasi, dan Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasoba AGK.

Izin pengurusan di lingkungan Pemda Malut, beserta klaim memberi hadiah atau janji kepada Abdul Ghani terkait pembelian barang dan jasa, diduga dilakukan mantan Ketua DPD Partai DPD Malut Grenada itu. , Muhammad. Serif.

Juru Bicara Komite Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan tim penyidik ​​telah berhasil memperoleh dokumen terkait pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara.

“Yang ditemukan penyidik ​​adalah dokumen/surat dan publikasi BBA [barang bukti elektronik] yang menurut penyidik ​​terkait dugaan rencana pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Tessa mengatakan, penyidik ​​akan mendalami dokumen yang mengatur perizinan pertambangan terkait.

Jika terungkap fakta baru berdasarkan hasil penyidikan, komisi antirasuah tak segan-segan mengambil langkah untuk menangkap tersangka baru tersebut.

“Tim penyidik ​​akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan dan tidak menutup kemungkinan dalam penyidikan ini akan terungkap pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana tersebut,” kata Tessa.

Sekadar informasi, Abdul Ghani Kasuba diduga menerima uang pengurusan izin pertambangan di Maliko Utara.

Kasus TPPU yang diusut KPK merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.

Dalam kasus awal, Adel Gani didakwa menerima suap dan suap senilai Rp109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebut Abdul Ghani diduga menerima uang panas sebesar 99,8 miliar 30 ribu dollar AS.

Pembayaran diterima melalui transfer bank atau tunai.

Pemulihan uang tersebut termasuk suap untuk menangani proyek infrastruktur dan jual beli tanah.

Melanjutkan kasus Abdul Ghani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang penerima suap yang masih dalam pemeriksaan.

Mereka adalah mantan Ketua DPD Partai Maluku Grenada, Mohimin Serif, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemda Malut, Imran Jacob.

Dalam membangun kasus yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga antirasuah menduga ada sekitar 37 perusahaan yang menyuap Abdul Ghani Kasuba ke Kementerian ESDM untuk memproses usulan keputusan WIUP melalui Mohimeen Sharif. 

Mereka diduga menyuap beberapa perusahaan untuk mendapatkan izin merekrut Abdul Ghani Kasuba. 

Hal itu dikatakannya terkait dengan keputusan dan penangkapan penerima suap Abdul Ghani Kasuba terkait pengurusan izin pembelian dan pengurusan barang dan jasa di Gedung Pemda Malko Utara, Mohimin Sharif, Jakarta Selatan, Rabu (17/7). /2024). 

Dalam menangani usulan pengambilan keputusan WIUP, Mohimin Serif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba diduga berperan sebagai penghubung atau agen. 

Pemrosesan usulan keputusan WIUP ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba untuk sedikitnya 37 perusahaan selama tahun 2021-2023 melalui Shaki Mohimin Serif alias Uko. Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan, dan Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Melalui Prosedur, ujarnya. Direktur Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi SP Guntur Rahu.

Dalam usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM RI melalui tersangka Mohimin Serif, Esp mengatakan, ada 6 usulan blok yang sudah diputuskan Kementerian ESDM pada tahun 2023. 

Keenam blok tersebut adalah Blok Keif, Blok Foley, Blok Marimuyi, Blok Pamulanga, Blok Lalif Swai, dan Blok Welcome. 

“Dari 6 blok tersebut, yang telah dilelang untuk WIUP sebanyak 5 blok yaitu Blok Keif, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pamalanga, dan Blok Lalif Swai,” kata Espe. 

Lelang 5 blok sedang berlangsung, Kementerian ESDM telah menemukan pemenang untuk 4 blok. Keempat blok tersebut adalah Blok Keif, Blok Foley, Blok Marimoi I, dan Blok Lalif Swai. 

“Dari 5 blok yang dilelang, ada 4 blok yang telah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM,” kata Espe. 

Sayangnya, ESP saat ini belum membeberkan perusahaan mana saja yang masuk nominasi Kementerian ESDM.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *