6 Eks Mahasiswa UPNM Dihukum Gantung usai Bunuh Rekannya, Taruna Angkatan Laut Disiksa Sampai Tewas

TribuneNews.com – Pengadilan Malaysia pada Selasa (23/7/2024) menjatuhkan hukuman mati kepada enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM).

Enam mantan mahasiswa UPNM melakukan pembunuhan keji terhadap taruna angkatan laut Zulfarhan Osman Zulkarnain berusia 21 tahun tujuh tahun lalu.

Keenam terdakwa dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung setelah Pengadilan Tinggi membatalkan hukuman penjara 18 tahun oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Keenam orang yang kini berusia 28 tahun itu adalah Muhammad Akmal Zuhairi Ajmal, Muhammad Azmuddin Mad Sophie, Muhammad Najib Muhammad Razi, Muhammad Afif Najmuddin Azhat, Muhammad Shobirin Sabri, dan Abdul Hakim Muhammad Ali.

Hakim Hadaria Syed Ismail, yang memimpin tiga hakim, menyampaikan putusan setebal 93 halaman dalam waktu tiga jam, menekankan bahwa kasus tersebut adalah salah satu bentuk kekejaman yang paling langka dan ekstrem.

“Kasus ini adalah salah satu kasus yang paling langka, melibatkan kekejaman ekstrem yang menimbulkan bahaya besar bagi masyarakat dan tindakan tidak manusiawi ini harus dihentikan.”

“Pengadilan tidak akan mentolerir kejadian seperti itu. Orang tua mana yang rela menderita melihat anak kesayangannya disiksa dalam kondisi yang begitu mengerikan?” Ucapnya mengutip CNA, Jumat (26/7/2024).

Keenam orang tersebut sebelumnya mengajukan banding atas hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi, dengan alasan bahwa mereka tidak bermaksud membunuh.

Mereka ingin hukuman penjaranya dikurangi dari 10 menjadi 12 tahun

Namun, menurut Malay Mail, jaksa penuntut telah mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman penjara kepada enam orang tersebut dan ingin Pengadilan Banding menerapkan kembali dakwaan pembunuhan tidak berencana yang semula mereka dakwakan kepada enam orang tersebut.

Jaksa juga menginginkan hukuman mati.

Pengadilan Banding pada hari Selasa mengembalikan dakwaan pemulihan berdasarkan Pasal 302 KUHP.

Sementara menurut kantor berita nasional Bernama, Hakim Hadaria mengatakan berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Wajib Hukuman Mati 2023 yang berlaku mulai 16 Maret 2023, ancaman hukuman bagi pembunuhan termasuk hukuman mati atau minimal 30 tahun penjara. dan tidak lebih dari 40 tahun, minimal 12 kali cambukan.

Namun, hakim Pengadilan Banding termasuk Hakim Mohammad Zaini Mazlan dan Hakim Azmi Arifin sepakat dalam keputusan mereka bahwa “hanya satu” yang merupakan hukuman yang tepat.

Hakim pengadilan banding menyebutkan sembilan alasan yang menyebabkan enam terdakwa dijatuhi hukuman.

Diantaranya Zulfarhan tidak bersalah, kelima perbuatan terdakwa kejam, bahkan mengikat tangan dan kaki korban serta menekan tubuh dengan besi panas hingga korban menjerit kesakitan. .

Dia dilaporkan memiliki 90 bekas luka bakar di sekujur tubuhnya, kecuali wajah dan punggung tangannya.

Zulfarhan pun berusaha menyembunyikan luka-lukanya dari para guru agar tidak ketahuan dan tidak membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan meski sudah disarankan dokter.

Menurut Malay Mail, Pengadilan Tinggi sebelumnya telah memutuskan untuk menghukum keenam orang tersebut dengan tuduhan yang lebih ringan yaitu pembunuhan berencana karena pengadilan terikat oleh keputusan pengadilan sebelumnya bahwa cedera yang paling serius diperlukan untuk menunjukkan niat untuk menyebabkan kematian. Untuk menghukum seseorang karena pembunuhan.

Namun Pengadilan Banding pada Selasa (23/7/2024) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi tersebut dan menambahkan bahwa jaksa hanya perlu membuktikan bahwa keenam orang tersebut memang berniat melukai tubuh.

Selain itu, jaksa membuktikan empat unsur dakwaan pembunuhan terhadap lima dari enam terdakwa.

Aksinya bertujuan membakar Zulfarhan hingga tewas. Kata keluarga almarhum

Usai putusan pengadilan banding dalam kasus pembunuhan putranya, orang tua Zulfarhan menundukkan kepala bersyukur dan mengatakan bahwa keadilan akhirnya ditegakkan untuk putra mereka.

Bernama mengutip ucapan Zulkarnain Idros, “Kami bersyukur Tuhan mengabulkan doa saya dan istri melalui hukuman mati dalam kasus ini.”

“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Malaysia yang mengikuti perkembangan kasus ini dan jaksa yang menunjukkan niat membunuh.”

Dalam postingan Facebooknya, Rabu (24/7/2024), ibu korban menuliskan keenam orang tua terdakwa belum datang untuk meminta maaf kepada keluarganya atas meninggalnya Zulfarhan.

“Kamu menjadikan kami musuhmu. Kami bahkan dimarahi karena memakai kaos berlogo ‘Justice 4 Farhan’,” tulis sang ibu yang dalam video TikTok menjawab bahwa enam nyawa akan hilang, semuanya karena kematian satu orang. .

“Sekarang, ketika anakmu akan digantung, kamu bilang mereka hanya anak nakal…”.

Ia kemudian menutup postingannya dengan mengatakan bahwa tindakan keenam terdakwa tersebut kejam dan dilakukan tanpa rasa kemanusiaan sedikit pun.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *