Polisi Tetapkan Pria Penculik Anak di Ciputat Tangsel Sebagai Tersangka

TRIBUNNEWS.COM, CIPUTAT- Polisi menetapkan pria disingkat DG sebagai tersangka penculikan anak bernama AN (9) di kawasan Siputat, Tangerang Selatan, Bunten.

Pada Rabu (25/9/2024) personel Polres Tangsel menangkap Ditjen di kawasan Kedang, Pamulang. 

“Dia tersangka dan kami tangkap,” kata Kapolsek AKBP Tangsel Victor Inkiriwang, Jumat (27/9/2024).

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sesuai dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016.

Sebelumnya diberitakan, AN dibawa kembali oleh para penculik setelah mereka menangkap orang tak dikenal sekembalinya dari rumahnya di Siputat, Tangsel.

Pengumuman hilangnya AN di Instagram pada Senin (23/9/2024) membuat akun tersebut hidup.

Presiden Ali Rukun Varga (RW) mengatakan, hilangnya warga tersebut karena dibawa oleh orang yang tidak dikenal.

“Ada pembunuh sepeda motor Bajaj yang menunggu di dekat rumah korban. Saat ditemui, komplotan mengaku keluarga korban mengalami kecelakaan sehingga AN mau ikut,” kata Ali di kawasan Siputat, Tangerang Selatan . Kamis (26/9/2024).

Ali mengatakan, AN diculik kurang dari 24 jam, saat ia membawa pelaku kembali ke tempat yang jauh dari rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kami di sini sibuk mencari, jadi kami turunkan menggunakan sepeda motor Mio,” ujarnya.

Dalam kejadian lain, bibi korban, Dia Afifa, enggan berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut. Sebab, pamannya masih muda dan ingin menjaga rahasianya.

Namun, ia berharap pelaku penculikan keponakannya bisa ditangkap dan dihukum.

“Anak di bawah umur ini masih kami rawat. Kedepannya kami mohon kepada aparat terkait untuk segera menangkap pelakunya dan memastikan tidak ada korban lainnya,” tutupnya.

Informasi, Humas Polres Tangsel (Tangsel) AKP Muhammad Agil Sahril mengatakan, pihak keluarga melapor.

Agil menjelaskan, dugaan pencabulan tersebut merujuk pada laporan orang tua korban pada Selasa (24/9/2024) sore.

“Iya laporannya seperti itu, itu laporan pelecehan. Itu adalah area penyelidikan. Investigasi sedang dilakukan. Poin yang diangkat dalam laporan tersebut. Tim Reskrim Polres Tangsel sudah berupaya mengumpulkan keterangan, saksi, petunjuk, semuanya, tutup Agil. (m30)

Pengarang : Ikhwana Mutua Maiko

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Penculikan Anak Siputat Ditetapkan Tersangka dan Ditangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *