PPP Nilai Wajar Gibran Rakabuming Raka Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo

Reporter Tribunnews.com Chaerul Umam melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden terpilih 2024-2029, Jibran Rakabuming Raka memutuskan mundur dari jabatan Wali Kota Solo.

Achmad Baidov, Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik Partai Persatuan Pembangunan (PDP), menilai hal itu biasa saja.

Ya, sebentar lagi Mas Gibran akan dilantik sebagai wakil presiden, tidak mungkin dia menduduki posisi yang sama, kata Baidovy kepada Tribunnews.com, Selasa (16/7/2024).

Baidovy mengatakan, proses mundurnya Gibran masih melalui beberapa tahapan. Salah satunya harus disetujui oleh sidang pleno DRC.

Oleh karena itu, menurutnya, perlu waktu hingga Gibran dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober mendatang.

Kalaupun disampaikan mulai sekarang, prosesnya panjang, masih dalam sidang paripurna DRC, dan sebagainya, kata Wakil Presiden Baleg DRC RI.

Jadi kalau dia ditawari mulai sekarang, wajar saja, karena dia pemenang pemilu presiden dan akan menjadi wakil presiden pada 20 Oktober, tutupnya.

Seperti diberitakan TribunSolo.com, Wakil Presiden terpilih Jibran Rakabuming Raka mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wali Kota Solo.

Ia tiba pada Selasa (16/7/2024) pukul 14.43 di Kantor Presiden DPRD Surakarta.

Ia didampingi Wakil Wali Kota Solo Teguhi Prakosa dan Sekretaris Daerah Budi Murtono.

Ia diterima Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Surakarta Taufikurrahman, Wakil Ketua DPRD Surakarta Sugeng Riyanto dan Wakil Ketua DPRD Surakarta Ahmad Sapari.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Martono mengaku ditugaskan Wali Kota Solo Jibran Rakabuming Raka untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran dirinya sebagai Wali Kota.

Sesuai prosedur, permohonan pengunduran diri pejabat diterima paling lama 20 hari.

“GSPnya 20 hari, setelah surat dikirim, durasinya di Kemendagri 20 hari,” ujarnya.

Setelah pelantikan, jabatan walikota dijabat oleh wakil walikota sebagai penjabat walikota. Walikota.

Sesuai aturan, Wali Kota melayangkan surat ke DPR. Proses perizinan ke Gubernur, Kementerian Dalam Negeri. “Sudah turun, selanjutnya akan ditunjuk wakil wali kota sebagai penjabat wali kota,” jelasnya.

Nantinya juga akan ada rapat paripurna yang akan mengumumkan perubahan sikap ini.

“Tidak ada (sidang paripurna khusus). Sidang paripurna DRC hanya mengumumkan pengunduran diri, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *