TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam rangka memperingati 10 Muharram 1446 H/2024 M, Kementerian Agama (Kemenag) mencanangkan Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf pada tahun 2024. Selain itu, Program Kota Wakaf dan perayaannya. Pergerakan dana wakaf keagamaan bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Saiful Rahmat Dasuki, mewakili Menteri Agama Kementerian Pendidikan RI mengatakan, “Saya berharap karya ini menjadi salah satu cara untuk mengantarkan kita semua mencapai pembangunan nasional di bidang agama” Jakarta Pusat, Rabu (17/7). / 2024).
Saiful mengatakan proyek bersama tersebut meliputi Desa Zakat, Inkubasi Wakaf Produktif, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat KUA, Kota Wakaf dan Gerakan Wakaf Tunai.
Ia mengatakan, kerja sama ini merupakan indikasi komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat Zakat dan Wakaf untuk kemaslahatan masyarakat. “Pemerintah akan terus mendukung dan mengembangkan program Zakat dan Wakaf sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan,” ujarnya.
Sepanjang sejarah Indonesia, lanjutnya, zakat dan wakaf telah memberikan bantuan dan menunjang kesejahteraan masyarakat. Dengan promosi dan koordinasi yang baik, kedua hal ini akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial seperti kemiskinan, kesenjangan, dan kurangnya akses terhadap pendidikan dan kesehatan.
Kemungkinan Zakat dan Wakaf, lanjut Saiful, berdampak besar terhadap perkembangan dunia usaha dan perekonomian umat. “Melalui pemanfaatan harta wakaf yang tepat, kita dapat melakukan berbagai proyek yang memberikan dampak berkelanjutan dan jangka panjang bagi masyarakat. Wakaf tersebut digunakan untuk membangun gedung-gedung publik seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah, semuanya untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.
Kolaborasi keduanya dapat memperkuat perekonomian masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja dan mendukung kegiatan usaha kecil, menengah, dan kecil.
“Saya tekankan sekali lagi pentingnya menjaga rezim Zakat dan Wakaf sebagai wujud nyata kerjasama sosial di masyarakat. Kerjasama sosial menyantuni anak yatim.
Program Kantor Urusan Agama (KUA) Pemberdayaan Ekonomi Umat bertujuan menjadikan KUA sebagai etalase Kementerian Agama dalam pengembangan dan penguatan perekonomian, ujar Direktur Sebagian Tokoh Islam di Kementerian Agama ( Kemenag) Kamaruddin Amin. masyarakat
“Pada tahun 2024, Kementerian Agama akan bekerja sama dengan BAZNAS dan LAZ di 189 titik KUA dengan total penerima manfaat sebanyak 1.890 orang (10 di setiap KUA). Ada 39 lembaga zakat yang turut serta dalam proyek ini.” Kepada keluarga muda dan masyarakat miskin yang mampu juga akan diberikan pendampingan dan pelatihan vokasi,” jelasnya.
Nantinya Kampung Zakat, lanjut Kamaruddin, merupakan gerakan yang diprakarsai dan diselenggarakan oleh Menteri Penggunaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah, yang diselenggarakan baik di tingkat nasional, daerah, dan kabupaten/kota (BAZNAS dan LAZ). Agama untuk Pengentasan Kemiskinan (Mustahik Bei Muzaki).
“Pada tahun 2023, Desa Zakat akan memiliki 33 titik. Pada tahun 2024, proyek Desa Zakat akan dikembangkan bekerjasama dengan 70 BAZNAS dan 102 LAZ daerah,” jelasnya.
Kamaruddin mengatakan, dalam Program Inkubasi Wakaf Produktif, 46 Nazhir akan dibantu pada tahun 2020 hingga 2023. “Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas organisasi Wakaf Nazir agar dapat mengelola kantor dengan bisnis, menghasilkan uang dan menjalankan bisnis yang berkelanjutan. bisnis,” jelasnya.
Berikutnya, lanjut Kamaruddin, proyek Kota Wakaf merupakan proyek pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan daerah bagi pemerintah daerah, pengusaha, dan harta benda wakaf yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Proyek Kota Wakaf ini dimaksudkan menggunakan pendekatan “bottom-up” yang melibatkan masyarakat dalam mengembangkan kapasitas Wakaf untuk kemaslahatan masyarakat,” kata Kamaruddin.
Terakhir, kata Kamaruddin, Departemen Wakaf Keuangan Kementerian Agama bekerjasama dengan BWI. Menurutnya, tujuan proyek ini adalah untuk meningkatkan kualitas penghimpunan dana wakaf di Indonesia.
Disebutkannya kerja aktif dalam berbagai hal seperti kelompok, komunitas, mubaligh, tokoh, kelompok dakwah, Majelis Taklim, Lembaga Pengembangan Tilawatil Al-Qur’an, Lembaga Seni dan Budaya Islam, Raudlatul Atfal, Madrasah Ibtidayah, Madrasah Tsanawiyya, Madrasah Aliya. . , Madrasah Diniya, Pondok Pesantren, dan sekolah negeri maupun swasta serta santri dari Kementerian Agama.