KPK Sebut Waskita Karya Subkontrak Proyek Shelter Tsunami di NTB ke Perusahaan Lain

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Waskita Karya (Persero) mensubkontrakkan proyek Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Tempat Penampungan Tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) sehingga menimbulkan korupsi pada perusahaan lain.

Aktivitas subkontrak PD Vaskitha Karya kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiardo, Selasa (13/8/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengatakan, “Proyek utamanya dikerjakan oleh WK. Ada subkontraktor lain. Mereka disubkontrakkan.”

Tessa menjawab secara diplomatis ketika ditanya apakah pekerjaan subkontrak oleh perusahaan milik negara melanggar aturan di industri konstruksi.

Tessa mengatakan, salah satu hal yang ditelusuri penyidik ​​KPK terlihat jelas dalam pengusutan kasus korupsi proyek shelter tsunami yang dilakukan Satgas Konstruksi dan Tata Lingkungan, pelaksana Perencanaan Konstruksi dan Lingkungan (PBL) NTB. Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2014.

“Nah, penyidik ​​masih mendalami apakah prosedur subkonnya sesuai aturan. Nanti kita cek lagi.”

Tessa enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya soal dugaan korupsi dalam proses subkontrak.

Dia menegaskan, penyidikan yang dilakukan saat ini karena adanya kegiatan ilegal yang merugikan negara.

“Ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dan pengrusakan proyek pembangunan shelter tsunami milik pemerintah,” kata Tessa. Tessa Mahartika Sugiardo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan Pusat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di NTB. Investigasi terkait penipuan ini telah berlangsung sejak tahun 2023.

Sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang dikabarkan merupakan direktur negara dan satu lagi dari BUMN.

Berdasarkan informasi, kedua tersangka, Pejabat Kepatuhan (PPK) Apriali Nirmala dan Project Manager (PM) Agus Herijando atau PT Vasquita Garia (Persero) merupakan Project Head DPK.

Saat proyek diluncurkan, Aprialely Nirmala menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Konstruksi dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Satker PBL) Kementerian PUPR perwakilan NTB.

Proyek tersebut membutuhkan anggaran hingga Rp 20 miliar.

Sedangkan kerugian negara sekitar Rp 19 miliar dan bisa bertambah seiring dengan perhitungan lebih lanjut.

Anggaran pembangunan shelter ujung korupsi ini berasal dari Kementerian PUPR dan PT Waskita Karya (Persero) sebagai kontraktornya.

Cara yang mungkin terjadi adalah dengan menurunkan kualitas pembangunan.

Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik ​​KPK memeriksa sejumlah saksi.

Organisasi antikorupsi itu juga mengusut keterlibatan perusahaan konstruksi milik negara dalam sengketa korupsi ini.

Selain itu, petugas KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga meninjau lokasi pengungsian tsunami di NTB.

Pembatasan ini berkaitan langsung dengan upaya menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *