TRIBUNNEWS.COM – YouTuber Atta Halilintar dan Ria Ricis baru-baru ini mengalami masalah yang tidak terduga.
Atta Khalilintar sempat digosipkan akan menikah siri dengan Ria Ricis.
Atta diketahui telah melaporkan laporan palsu tersebut ke polisi.
Sementara itu, saat menyikapi tersebarnya kabar tersebut, Ricis mengaku takut untuk menanggapinya.
Pasalnya, Ricky selalu menganggap dirinya salah.
“Nantinya aku salah ngomong, nggak salah ngomong, aku takut,” kata Ricis dalam YouTube Intens Investigasi, Minggu (09/08/2024).
Ricci pun menanggapi pesan tentang dirinya dengan santai.
“Itu (respon) yang bagus,” kata Ricis.
Risis kemudian meminta wartawan menanyakan hal itu kepada orang lain.
“Minta jawaban orang lain, saya tidak tahu,” kata Risis.
Saat ditanya keinginannya menyaksikan laporan Atta, Ricis membeberkan aktivitasnya saat ini.
“Aku sedang syuting acara sekarang, jadi aku sedang syuting anak-anak sekarang, jadi aku belum makan,” katanya.
Atta Halilintar Siri Laporkan Penipuan Pernikahan, Penyebarnya Bisa Divonis 6 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Atta Khalilintar melaporkan akun TikTok berinisial WO setelah mencemarkan nama baik.
Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewey Atta Halilintar membenarkan dirinya melaporkan akun TikTok berinisial WO.
Menurut Nurma, dirinya bingung dan tak terima setelah akun TikTok Atta Halilintar mencemarkan nama baik.
Jadi benar kakaknya MA alias AH datang ke Polres Jakarta Selatan tadi malam untuk melaporkan kejadian yang menimpanya, kata Nurma di Polres Jakarta Selatan, seperti dikutip YouTube Intens Investigasi, Kamis (09/05/2024). . ).
“Apa yang disebutkan dalam UU ITE adalah pencemaran nama baik”
Jadi, saudara yang melaporkan hal itu pasti merasa tidak suka, ini fitnah terbuka atas nama baiknya, ujarnya.
Atta Halilintar melaporkan akun TikTok berinisial WO karena menyebarkan berita bohong atau fake news tentang dirinya.
Akun TikTok Atta Halilintar dituding nikah siri dengan Ria Ricis.
Hanya satu yang diberitakan, inisial akun TikToknya WO, kata Nurma.
Wajar jika rekan kerjanya melihat di TikTok bahwa korban menikah tidak resmi dengan kakaknya RR (Ria Ricis). Nah, itu yang jelas-jelas diungkapkan oleh akun berinisial WO itu, imbuhnya.
Pemegang akun akan dikenakan Undang-Undang Informasi dan Biaya Transaksi Elektronik sesuai Pasal 27a UU ITE juncto Pasal 45 UU ITE.
Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda 1 juta.
Pasalnya, kami akan menerapkan pasal 27a UU ITE, disusul pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 juta,” ujarnya.
Selain itu, menurut Nurma, saat penyusunan laporan, suami Aurelio Hermancia itu juga menunjukkan bukti video yang diunggah VO ke akun TikTok miliknya.
Segera lapor ke polisi, barang bukti akan diserahkan ke penyidik.
“Kami pasti akan mengamati, berbicara dengan saksi-saksi yang melihatnya, kemudian mencari bukti-bukti yang dapat memperkuat dan menjelaskan kasus yang dilaporkan,” kata Nurma Dewey.
(Tribunnews.com/Yurika/Latifah)