Soal Cukai Minuman Berpemanis, Menperin Agus Gumiwang: Perlu Insentif demi Jaga Beli

Berita dari Tribunnews.com, Nitis Gavaroh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perindustrian (Manperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai pemerintah harus menyiapkan insentif bagi produsen untuk menjaga daya beli masyarakat.

Hal ini menyikapi rencana penerapan Pajak Minuman Dalam Kemasan Manis (MBDK) pada tahun 2025. 

“Saya kira insentif itu sangat penting, apalagi dengan informasi yang diberikan oleh banyak kementerian lain,” kata Agus Gumi Wang pada acara tahunan Indonesia Green Industry Summit 2024, yang berarti daya beli kita semakin berkurang. AIGIS) di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).

Menteri Perindustrian Agus mengatakan pihaknya saat ini terus bekerja sama dengan pelaku industri untuk menyetujui usulan insentif minuman manis.

“Kami akan terus melakukan pendekatan atau berdiskusi dengan pelaku industri untuk mencari jalan terbaik dalam meminta kelanjutan tarif cukai,” jelasnya.

Melansir Kompas, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKN) Republik Demokratik Kongo telah menyepakati usulan tarif cukai minimal 2,5 persen untuk minuman manis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025. 

Direktur Jenderal Bea dan Pajak Kementerian Keuangan Askulani mengatakan implementasi usulan tersebut bergantung pada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakaboming Raka.

“Ini baru usulan, tahun depan akan diputuskan pemerintah,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Ia juga tak mampu menjelaskan pemikiran pemerintah dalam menerapkan tarif MBDK 2,5% karena bergantung pada kondisi pemerintah ke depan.

Tentu semua aspek (akan dipertimbangkan), ujarnya.

Ia menambahkan: “Jadi itu hanya masukan saja, nanti kita lihat kondisinya.

Tarif cukai minimal 2,5 persen untuk minuman manis kemasan pada tahun 2025 diusulkan berdasarkan hasil rapat kerja BAKN DPR RI dengan Kementerian Keuangan, Selasa lalu. 

Ketua BAKN Wahyu Sanjaya mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah untuk menerapkan tarif cukai minuman kemasan manis secara bertahap mulai minimal 2,5 persen pada tahun 2025.

“BAKN merekomendasikan pemerintah mengenakan cukai minuman manis kemasan minimal 2,5 persen pada tahun 2025 dan ditingkatkan secara bertahap menjadi 20 persen,” kata Waheo dalam rapat kerja, Selasa.

Wahu menjelaskan, anjuran tersebut dilakukan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif dari terlalu banyak mengonsumsi minuman kemasan manis. Usulan tersebut juga akan meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan negara terhadap penerimaan cukai hasil tembakau.

“Tidak ada salahnya menaikkan (tarif cukai) jika bisa meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi dampak negatifnya,” ujarnya. 

Selain itu, BAKN DPR RI juga mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok mesin putih (SPM) dan rokok mesin potong (SKM) minimal 5% setiap tahunnya selama dua tahun ke depan. 

Untuk mendorong penyerapan tenaga kerja penduduk, disarankan untuk meningkatkan pendapatan negara dari cukai hasil tembakau dan membatasi kenaikan cukai rokok buatan tangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *