Wartawan Tribunnews.com Fahmi Ramadhan melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Karyawan PT Refined Banca Tin (PT RBT) General Afar Adam Marcos mengaku menerima Rp 600 juta dari PT Timah Tbk dan diberikan melalui kotak mie instan.
Hal itu diungkapkan Adam saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi Perdagangan Komoditi Timah, yang mana Harvey Moise, General Manager Superta PT RBT, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Ardiansyah didakwa melakukan korupsi. Pengadilan Kriminal, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Semua bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusut bantuan PT RBT kepada PT Timah untuk meningkatkan produktivitas bijih timah dengan cara membina penambang liar atau pengumpul bijih timah.
“Saat itu yang dari PT Timah sebelum terbentuknya CV masih perseorangan. Apakah PT Timah membayar kepada pengepul atau penambang itu secara tunai atau transfer bank?” tanya jaksa.
“Ada tunai, ada transfer,” jawab Adam.
“Kamu mau transfer ke rekening siapa?” tanya jaksa.
Transfer langsung ke rekening Kolektor,’ kata Adam.
“Bagaimana dengan uang tunainya?” tanya jaksa.
“Aku,” jawab Adam.
Adam mengaku menerima uang tunai lebih banyak, Rp 600 juta.
Uang tersebut diberikan kepada Kolektor sebagai kompensasi melalui PT Tima.
“Berapa banyak pembayaran yang kamu terima?” tanya jaksa.
“600 juta,” kata Adam.
Terkait penerimaan uang, Adam mengatakan PT Timah membayarkan uang tersebut dengan dua cara, tunai dan cek.
Dia mengatakan, uang tersebut diberikan oleh Musda Anshori, perwakilan sekaligus karyawan PT Tima.
Soal penerimaan uang tunai tersebut, jaksa penasaran bagaimana keadaan Adam saat mengambil uang dalam jumlah besar tersebut.
Adam menjelaskan, saat itu ia menerima uang dengan menggunakan sebungkus mie instan senilai Rp 100.000.
“Jadi, apa yang kamu gunakan untuk uang (menerimanya)?” tanya jaksa.
“Pak Musda menggunakan karton Indomy sebagai uang tunai,” kata Adam.
“Kotak Indomie. Ada berapa kotak Indomie?” tanya jaksa.
“Satu (kardus). (Berisi pecahan Rp 100.000),” kata Adam.
FYI, dalam konteks ini, Harvey Moise banyak dituding atas tindakannya mengorganisir uang keamanan untuk penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, ia didakwa berdasarkan Pasal 2(1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 55(1)(1) KUHP atas tuduhan korupsi.
Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyembunyian hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan 4 Pasal 8 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor Tahun 2010. Tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 55 ayat 1-1 KUHP.