TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) berduka atas meninggalnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana di usia 59 tahun.
Kabar duka tersebut terungkap melalui unggahan di akun Instagram resmi Kejagung pada Sabtu (11/5/2024).
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun turut berduka cita atas meninggalnya Fadil Zumhana.
“Innalillahi Wa Innalillahi Roji’un telah meninggal dunia, Pak Fadil Zumhana (Jaksa Agung Muda Pidana Umum).
“Jaksa Agung dan jajarannya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya, semoga Allah SWT mengampuni beliau dan menempatkan beliau di tempat yang terbaik di sisi Allah serta memberikan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan. Aamiin Ya Robbal Belajarlah,” demikian caption postingan Kejagung. .
Belum diketahui penyebab meninggalnya Fadil Zumhana.
Profil singkat Fadil Zumhana
Seperti dilansir laman Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana merupakan pria kelahiran 14 Oktober 1964.
Dalam karirnya, beliau banyak menduduki jabatan strategis seperti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya pada tahun 2010-2011.
Selanjutnya, ia juga dimutasi menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kajari Jawa Barat.
Karir Fadil melejit saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kayati) pada 2017-2018.
Sedangkan Jabatan Jampidum di Kejaksaan Agung mulai dijabatnya pada tahun 2020 setelah sebelumnya menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung.
Lulusan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung ini diangkat menjadi Jampidum Jaksa Agung pada tahun 2020 berdasarkan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Nomor 9 Tahun 2020.
Sebelum menjadi Jampidum, Fadil mengaku kerap difitnah saat menjabat sebagai Kajati di Kalimantan Timur.
Dia mengatakan, fitnah terhadap dirinya terkait dengan kasus korupsi yang ditanganinya.
Sementara itu, selama menjabat Jampidum, Fadil kerap diapresiasi berbagai pihak atas penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana umum.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)