TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Munculnya wacana presiden yang dipilih MPR dengan amandemen UUD 1945 dinilai merupakan langkah yang tidak tepat dan menimbulkan pertanyaan masyarakat.
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Irwan Fecho mengatakan perdebatan amandemen UUD 1945 pasca pemilu dapat menimbulkan instabilitas politik dan mengganggu konsolidasi demokrasi yang baru saja terjadi.
Pilpres baru saja berakhir, calon presiden belum diambil sumpahnya, kata Irwan kepada wartawan, Kamis (6 Juni 2024).
Menurutnya, energi politik bangsa saat ini harusnya tertuju pada pelaksanaan program Prabowa Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang terpilih sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Jadi bukan perubahan konstitusi yang mendasar, kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.
Lebih lanjut Irwan mengungkapkan, usulan amandemen justru bisa memperburuk polarisasi politik di masyarakat.
“Wacana yang dikonstruksi seharusnya mempersatukan masyarakat, bukan mempolarisasikannya,” ujarnya. Usulan presiden dipilih oleh MPR
Mantan Ketua MPR periode 1999-2004, Amien Rais mengaku setuju dengan dikembalikannya sistem pemilihan presiden di MPR seperti sebelum masa reformasi.
Hal itu diungkapkannya saat mengunjungi pimpinan MPR di Kompleks DPR Senayan Jakarta, Rabu (6/5/2024).
Amien mengaku naif ketika mengubah sistem pemilihan presiden dari tidak langsung menjadi langsung dengan harapan bisa menghentikan politik uang.
“Kenapa saya sebagai Ketua MPR merampas kewenangan beliau sebagai lembaga tertinggi yang memilih presiden dan wakil presiden karena perhitungan kami agak naif,” kata Amien dalam pertemuan di Kompleks DPRD Senayan, Jakarta. , Rabu usai Rapat Pimpinan MPR.
“Saya minta maaf sekarang. Jadi tadi kita bilang kalau kita dipilih langsung satu orang satu suara, bagaimana kalau ada yang mau menyuap 120 juta pemilih, bagaimana mungkin? Itu perlu puluhan bahkan ratusan triliun. Bisa saja.”
Amien pun sepakat UUD 1945 kembali diamandemen untuk mengubah aturan pemilihan presiden.
“Itu (politik suap) luar biasa. Jadi kalau mau kembali sekarang dan terpilih menjadi MPR, kenapa tidak?” dia menjelaskan.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan, masyarakat menginginkan UUD 1945 kembali diubah.
Padahal, selama kita menjadi pemimpin MPR, setidaknya banyak aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diterima, kata Bamsoet.
“Pertama amandemen terbatas UUD 1945 untuk memasukkan kembali PPHN dengan menambahkan dua ayat menjadi dua pasal, itu yang pertama,” lanjut Bamsoet.