TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pandawa Agri Indonesia menerbitkan sertifikat Environmental Label Type 3, Environmental Product Declaration (EPD) untuk produk WEED Solut-ioN.
Pencapaian signifikan ini menggarisbawahi komitmen teguh perusahaan terhadap keberlanjutan dengan secara sukarela mempublikasikan dampak lingkungan dari produk-produknya dalam dokumen EPD.
EPD adalah dokumen standar yang diakui secara global yang berisi informasi transparan dan dapat diverifikasi mengenai dampak lingkungan suatu produk sepanjang siklus hidupnya.
Dokumen EPD untuk WEED Solut-ioN menjelaskan dampak produk terhadap lingkungan, misalnya dalam hal konsumsi bahan mentah, penggunaan energi dan air, timbulan limbah, dan emisi yang dihasilkan.
Data ini dihasilkan melalui penilaian siklus hidup (LCA) yang dilakukan secara ketat dan diverifikasi secara independen oleh pihak ketiga yang diakui secara internasional.
WEED Solut-ioN diformulasikan dengan bahan-bahan tidak beracun yang berasal dari alam, memberikan alternatif yang aman dan ramah lingkungan dibandingkan metode pengendalian gulma tradisional yang menggunakan bahan kimia berbahaya.
Dengan sertifikasi EPD, konsumen kini dapat membandingkan dampak lingkungan dari WEED Solut-ioN®️ dengan produk alternatif lainnya, sehingga memungkinkan mereka mengambil keputusan berdasarkan data untuk operasi pertanian mereka.
Sertifikasi EPD menempatkan Pandawa Agri sebagai pionir solusi pertanian berkelanjutan di Indonesia. Saat ini Pandawa Agri menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang menerbitkan EPD untuk kategori bahan kimia dasar.
“Kami sangat bangga menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikat EPD untuk bahan kimia dasar,” kata CEO Pandawa Agri Indonesia Kukuh Roksa dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (07/05/2024).
“Sertifikasi ini akan membantu pelanggan kami membuat keputusan yang tepat mengenai praktik pertanian berkelanjutan. Dengan memilih WEED Solut-ioN, mereka dapat mengurangi ketergantungan mereka pada pestisida dan emisi gas rumah kaca (GRK) secara signifikan,” katanya.
Dokumen Deklarasi Produk Lingkungan (EPD) berfungsi sebagai alat penting untuk memberikan informasi yang transparan dan dapat diandalkan mengenai dampak lingkungan suatu produk sepanjang siklus hidupnya.
“Transparansi adalah hal terpenting dalam pertanian saat ini,” lanjut Kukuh.
“Dengan menerbitkan EPD, kami tidak hanya membantu klien mematuhi standar transparansi industri, tetapi kami juga memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan mereka. Kami yakin hal ini pada akhirnya akan menguntungkan sektor pertanian di seluruh dunia, khususnya di Indonesia,” tutupnya.