Sulit Buktikan Aborsi? Hotman Paris Beri Petunjuk Penjarakan Vadel Badjideh, Ancaman 15 Tahun Bui

TribuneNews.com – Rasman Nasushan menyimpulkan kasus yang melibatkan kliennya Vadal Padjide tak lebih dari kisah cinta remaja.

Menurutnya, Bedal jatuh cinta pada putri Nikita Mirsani, Lali. Lalu mereka berkencan.

Razman yakin Waddell jujur ​​soal sejauh mana hubungannya dengan Lally yang dikenal lebih muda.

Bedal mengatakan dia tidak pernah berhubungan seks dengan Lali. Selain itu, dia membuat Lali hamil dan memaksanya melakukan aborsi.

Jadi, Razman yakin pernyataan Nikita Mirjani terhadap Vadal tidak akan membuat kliennya dipenjara. Wadel Paji dalam jumpa persnya di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024). (wartakotalive.com/ Ari Puji Valuyo)

“Mari kita buktikan pernyataan anda akan dibawa ke pengadilan dan menghukum Pak Vedel atau sebaliknya anda akan dilaporkan karena fitnah dan pencemaran nama baik,” Rajman pada caption postingan Instagramnya.

Ia mengancam Nikita Mirsani dengan tuduhan tersebut kepada polisi agar fokus pada tuduhannya. Bukan dengan menyerang dia dan kliennya secara pribadi.

Sebelumnya Rajman ragu Nikita bisa membuktikan tuduhan aborsi tersebut.

Meski demikian, bukan berarti Nikita Mirsani tak bisa menyeret Wadel Vajidev ke penjara.

Arahan itu disampaikan kuasa hukum Hotman Paris Hutapea dalam pengajuannya, meski tidak ditujukan khusus kepada Nikita Mirjani.

Paling tidak, ibu tiga anak, Nikki, bisa menuruti nasihatnya jika tuduhan Waddell terhadap Waddell sulit dibuktikan.

“Kepada para ibu: Jika Anda gagal menemukan bukti aborsi, fokuslah pada hubungan seks dengan anak di bawah umur!” Ini adalah deskripsi postingan Hatman.

Ia merujuk pada Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76D 35/2014 UU: Setiap orang dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan hubungan seksual dengan dirinya atau orang lain. Pasal 76E UU 35/2014: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, menipu, terus menerus berbohong atau memaksa atau membiarkan anak melakukan perbuatan cabul.

Dari pasal tersebut dapat dikatakan bahwa tidak boleh ada argumentasi atas dasar seks suka sama suka dalam hubungan seksual yang melibatkan anak.

Pasal 81 dan 82 Parbu 1/2016 menyebutkan ancaman pidana paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Hasil otopsi awal telah dirilis dan diperoleh penyidik, kata polisi.

Sementara itu, dr Sipto Mngungkusumo dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSCM) mengatakan otopsi lengkap akan diumumkan besok.

Autopsi dilakukan untuk mengetahui apakah Lali mengalami keguguran atau tidak. Termasuk masalah keperawanan.

Otopsi akan membuktikan klaim Waddell bahwa dia tidak memiliki hubungan intim dengan Lally.

Di sisi lain, Nikita Mirjani menilai hubungan Waddell dan Lally sudah di luar batas normal.

Pasalnya, Lali sudah lama jauh dari rumah dan jauh dari pengawasan Nikita.

Lally juga serius terlibat dengan pacarnya Waddell Padjide. Selain itu, Lali juga tinggal di apartemen tanpa bantuan orang tuanya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *