Poin-poin Penjelasan BTN soal Heboh Kasus Uang Nasabah Diklaim Hilang

TRIBUNNEWS.COM – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN telah mengeluarkan klarifikasi terkait kasus nasabah yang mengaku dana simpanannya hilang. 

Peristiwa tersebut ditandai dengan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat BTN di Jalan Gajah Mada no. 1, Jakarta, Selasa (30/04/2024). 

Bahkan para pengunjuk rasa melakukan tindakan seperti membakar ban, merusak lingkungan, mengancam dan mengintimidasi pelanggan dan karyawan. 

Mereka kecewa karena menurut mereka banyak uang nasabah yang hilang.

Para pengunjuk rasa pun mengaku tidak puas dengan sikap manajemen BTN terhadap tuntutan penindakan.

Berikut beberapa poin penjelasan BTN mengenai dana nasabah yang hilang: Pastikan tidak ada dana nasabah yang hilang. 

BTN memastikan tidak ada dana nasabah yang hilang di perseroan.

Sekretaris Perusahaan BTN Ramon Armando mengatakan, pelaku aksi diduga kuat merupakan korban investasi eks pegawai BTN berinisial ASW dan SCP. 

ASW dan SCP diketahui telah diberhentikan secara tidak hormat oleh BTN dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada tahun 2023. pada bulan Februari 

Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan masing-masing 6 dan 3 tahun penjara. 

“Kami tegaskan, tidak ada satu sen pun dana nasabah yang hilang atau hilang di BTN,” kata Ramon, Kamis (2/5/2024). Memastikan keamanan seluruh transaksi pelanggan 

Roman memastikan BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabah. 

BTN, kata Ramon, juga aktif melaporkan ASW dan SCP yang merupakan eks karyawan perseroan ke Polda Metro Jaya mulai tahun 2023. 6 Februari

Pemberitahuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan pemborosan harta benda serta pemalsuan dokumen.

“BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan prudent banking dan tata kelola perusahaan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya. 

Ramon mengimbau investor yang mengaku nasabah BTN dan menjadi korban penipuan ASW untuk mengambil tindakan hukum jika merasa dirugikan. 

“BTN meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh penawaran berbunga tinggi yang tidak sesuai dengan peraturan Dewan Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Ramon. Jelaskan bagaimana ASW dan SCP menipu pelanggan 

Demonstran yang mengaku nasabah BTN diduga tertipu dengan cara yang dilakukan ASW dan SCP. 

Cara yang dilakukan dua orang untuk menjual investasi atau deposito dengan janji bunga 10 persen.

Keduanya mengumpulkan beberapa orang untuk berinvestasi.

Korban kemudian membuat akun. 

Namun BTN mengungkapkan pembuatan akun tersebut tidak beres.

Hal itu diungkapkan Jaksa BTN Roni dalam jumpa pers yang digelar Rabu (5/8/2024) di Kantor Pusat BTN, Jakarta Pusat.

“Buka rekening saja tidak mengikuti prosedur. Biasanya investor harus ke pegawai bank BTN. Lalu menandatangani buku rekening. Lalu mengambil buku rekening dan ATM,” jelas Roni. 

Kemudian, buku rekening yang tidak dibuat sesuai pesanan tidak ditransfer ke klien. 

“Setelah dituliskan buku rekening ini, tidak ditransfer ke investor atau klien. Tapi dia pakai sendiri. Dia buka rekening, punya ATM. Lalu semua dana itu ditransfer ke rekening pribadinya. Ini caranya, yang mana berarti tahun 2012.” ,- kata Ronis. Untuk menarik produk investasi hingga 10 persen per bulan 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasional dan Pengalaman Pelanggan Hakim Putratama mengaku pihaknya belum pernah meluncurkan produk investasi dengan bunga tinggi hingga 10 persen per bulan.

Di BTN sendiri, bunga simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkisar antara 4,5 hingga 5 persen per tahun.

“Tidak ada produk tabungan atau deposito yang bunganya 10 persen per bulan,” kata Hakim, Rabu (5/7/2024). 

Menurut hakim, proses hukum sedang berjalan karena BTN juga diberitahu mengenai kasus yang sama. 

“Jadi itulah proses yang sedang kami lalui.”

“Jadi kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, apa yang sebenarnya terjadi dan apa hak dan tanggung jawab nasabah serta hak dan tanggung jawab kami sebagai bank,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Bambang Ismoyo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *