Januari-Juni 2024, Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Rp301,7 Triliun

Laporan jurnalis Tribunnews.com Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendorong kinerja maksimal perdagangan aset kripto di Indonesia untuk menciptakan ekosistem aset kripto yang transparan, efisien, dan efektif.

Dengan regulasi yang ketat dan dukungan penuh dari Bappebti, perdagangan aset kripto di Indonesia kini berada pada jalur yang tepat menuju masa depan yang lebih cerah dan aman.

Rakit Kepala Bappebti Kasan mengatakan perdagangan fisik aset kripto terus tumbuh signifikan, dengan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp301,75 triliun pada Januari hingga Juni 2024.

Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 354,17 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu Rp66,44 triliun, kata Kasan, Selasa (8/5/2024) di Jakarta.

Ia mengatakan, hingga 70 persen volume perdagangan aset kripto Indonesia berasal dari anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX).

Sementara itu, jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar hingga Juni 2024 kini mencapai 20,24 juta pelanggan, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 430 ribu pelanggan per bulan sejak Februari 2021.

“Saat ini terdapat 33 perusahaan potensial penyedia pedagang fisik aset kripto (PFAK) dan 2 perusahaan pedagang aset kripto terdaftar (PFAK) yaitu Fluang dan Pinto,” kata Cassen.

Kasan mengatakan, perizinan Pluang dan Pintu sebagai pedagang fisik aset kripto merupakan langkah penting untuk mengoptimalkan ekosistem aset kripto, khususnya dalam menyelenggarakan perdagangan fisik aset kripto di pasar bursa masa depan.

Lisensi ini mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan di Pasar Fisik Aset Kripto (Aset Kripto) di Bursa Berjangka.

Peraturan ini memperketat persyaratan dan standar operasional bagi perusahaan yang memperdagangkan aset kripto dan bertujuan untuk meningkatkan aspek transaksi, keamanan, dan transparansi.

“Dengan adanya regulasi yang ketat ini, kami berharap industri perdagangan aset kripto dapat beroperasi lebih aman, efisien dan teratur, sekaligus melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor,” kata Cassen.

Direktur CFX Subani mengatakan, keberhasilan 2 anggotanya memperoleh lisensi PFAK merupakan tonggak baru bagi industri kripto di Indonesia yang mewakili kemajuan signifikan dalam upaya peningkatan transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto.

“Dengan lisensi penuh, kami berharap mereka mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada penggunanya, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri kripto di Tanah Air,” ujarnya.

Saat ini terdapat 13 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan sedang dalam proses mendapatkan persetujuan menjadi PFAK.

“CFX akan tetap berkomitmen untuk mendukung anggotanya dalam mencapai standar operasi dan kepatuhan tertinggi untuk memastikan pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan kompetitif,” kata Subani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *