Kabulkan Kasasi, MA Perintahkan Pemerintah Buat Penataan Kebijakan dan Regulasi Praktik Pinjol

Laporan jurnalis Tribunnews Ibriza Fasti Ifham

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengizinkan pengaduan terkait praktik pinjaman online alias pinjol.

Hal ini sejalan dengan Perkara Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 yang diputus pada Rabu, 24 April 2024.

“Mengizinkan permohonan kasasi oleh para pemohon kasasi,” demikian putusan yang dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2024).

Kasus ini terdaftar no. 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Perkara ini merupakan gugatan perdata yang diajukan oleh penggugat Nining Elitos, Dhita Katurani, Sri Baskoro, Betty Martina, Ahmad Muazi, Minarsih, Henny Susilawawat, Devi Purwat, Nurul Kartika Putri, Ganye Saputro, Siti Aminah, As Yuliantiti. , Nur Rosyid Murtadho, Irine Octavianti Kusuma Wardhanie, Dyah Ariyati P, Warsiti Hajar, Muharyati dan Leon Alvinda Putra.

Mereka digugat sejumlah pihak antara lain Presiden RI Joko Widodo (Tergugat I), Wakil Presiden RI Maruf Amin (Tergugat II), Ketua DPR RI Puan Maharani (Tergugat III). ) Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari (Tergugat IV) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (Terdakwa V).

Berdasarkan putusan kasasi di laman SIPP PN Jakarta Pusat, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 1206 K/PDT/2024 menyatakan pejabat pemerintah dan DPR melakukan tindakan melawan hukum.

“Menyatakan bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum.”

Oleh karena itu, majelis hakim Mahkamah Agung memvonis Presiden Jokowi, Wakil Presiden RI, dan Ketua DPR Puan Maharani melakukan pengawasan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika untuk membuat peraturan yang memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pengguna online. Aplikasi pinjaman dan publik.

Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Termohon IV memerintahkan kerja sama dengan perusahaan jasa distribusi aplikasi digital untuk membuat peraturan yang memberikan izin pendaftaran sebagai syarat penyelenggaraan aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online di Indonesia.

“Terdakwa IV diperintahkan untuk membuat sistem pengawasan terpadu terhadap perlindungan data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik bisnis pinjaman online,” demikian bunyi putusan kasasi.

Apalagi, MA mengarahkan Menkominfo juga melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam meminjam pada aplikasi pinjaman peer-to-peer atau online.

Tak hanya itu, majelis hakim kasasi menghukum Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Ketua DPR RI yang melakukan pengawasan terhadap Ketua Dewan Komisioner OJK hingga terciptanya peraturan yang terjamin hukumnya. . Melindungi seluruh pengguna dan komunitas aplikasi pinjaman online.

Di antara peraturan yang akan diatur adalah:

1. Proses pengujian kesesuaian permohonan pinjaman yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sebelum perusahaan aplikasi pinjaman online menyetujui perjanjian pinjaman;

2. Akses data pribadi terbatas pada kamera, mikrofon, dan lokasi saja. Apabila akses tidak berada di luar ketentuan ini, maka masyarakat yang menggunakan aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;

3. Menjamin tidak adanya ketentuan baku dalam kontrak elektronik;

4. Larangan dan sanksi tegas terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online yang dilakukan oleh perusahaan pengelola aplikasi pinjaman online dan pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan pengelola aplikasi pinjaman online.

5. membatasi biaya administrasi perkreditan sesuai nilai riil;

6. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan tingkat bunga yang direkomendasikan (mortar);

7. Larangan dan sanksi berat terhadap penagihan pinjaman yang dilakukan secara pidana oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online dan pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online.

8. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa nasabah;

9. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyedia aplikasi pinjaman online dan pihak ketiga yang bekerjasama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, apabila terdapat pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, pelanggaran hak privasi, pelanggaran hak keamanan dan pidana tindakan. proses pengumpulan;

“Jaga pengawasan agar tidak ada lagi pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat saat menggunakan aplikasi pinjaman online.

Selain itu, Mahkamah Agung menghukum Menteri Komunikasi dan Informatika:

A. membuat peraturan untuk menjamin penghormatan dan perlindungan hukum terhadap pengguna aplikasi pinjaman online dan anggota masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan terkait;

B. Melakukan kerjasama dengan perusahaan jasa distribusi aplikasi digital untuk membuat peraturan yang memberikan izin pendaftaran sebagai syarat penyelenggaraan aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online di Indonesia;

C. Menciptakan sistem pemantauan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan efektif bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik bisnis pinjaman online;

D. Penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam meminjam pada saat pengajuan pinjaman peer-to-peer atau pinjaman online;

Selain itu, Mahkamah Agung menghukum Ketua Dewan Komisioner OJK:

A. membuat peraturan untuk menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap pengguna aplikasi pinjaman online dan anggota masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan terkait;

B. Membuat peraturan wajib yang mengatur:

1. Proses pengujian kesesuaian permohonan pinjaman yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sebelum perusahaan aplikasi pinjaman online menyetujui perjanjian pinjaman;

2. Batasi akses data pribadi hanya pada kamera, mikrofon, dan lokasi. Apabila akses tidak berada di luar ketentuan ini, maka masyarakat yang menggunakan aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;

3. Menjamin tidak adanya ketentuan baku dalam kontrak elektronik;

4. Larangan dan sanksi berat terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online oleh perusahaan pengelola aplikasi pinjaman online dan pihak ketiga yang bekerja sama dengan penyelenggara aplikasi pinjaman online;

5. membatasi biaya administrasi pinjaman sesuai nilai riil;

6. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan tingkat bunga yang direkomendasikan (mortar);

7. Larangan dan sanksi berat terhadap penagihan pinjaman yang dilakukan tindak pidana oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online dan pihak ketiga yang bekerjasama dalam penyelenggaraan aplikasi pinjaman online;

8. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa nasabah;

9. Sanksi pembatalan izin usaha bagi perusahaan penyedia aplikasi pinjaman online dan pihak ketiga yang bekerjasama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, apabila terjadi pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, terhadap hak privasi, terhadap hak atas rasa aman. dan tindak pidana dalam proses penagihan;

10. Memastikan tidak terjadi lagi pelanggaran hukum apabila masyarakat menggunakan aplikasi pinjaman online dengan menerapkan pengawasan menyeluruh dan memberikan sanksi yang efektif terhadap perusahaan aplikasi pinjaman online yang melanggar hukum;

Kasasi ini diputus oleh Ketua Hakim Takdir Rahmadi dan dua anggotanya, Pri Prambudi Teguma dan Lucas Prakoso.

Dihubungi Tribunnews.com, Juru Bicara MA Soeharto membenarkan putusan kasasi tersebut.

Senin nanti putusan yang akan disetujui (teks putusan kasasi) akan diunggah agar masyarakat bisa mengunduhnya, kata Soeharto saat dihubungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *