KPK Telah Tetapkan 13 Tersangka Kasus DJKA, Bagaimana Nasib Para Saksi yang Telah Diperiksa?

TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Total ada 13 orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Setelah selesai proses penyidikan, pengumpulan alat bukti, dan lain-lain, nama-namanya akan kita umumkan, setelah memenuhi syarat pasti kita akan umumkan nama-nama orang dan lembaga yang dicurigai,” kata Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru Bicara Ali Fikri Fikri Jakarta, Rabu (6/5/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, lebih dari sepuluh tersangka berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Perhubungan, dua korporasi dan satu individu swasta, kata Ali Fikri sebelumnya.

Meski begitu, penyidik ​​tentu saja mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas perkaranya agar bisa diadili.

“Setelah selesai proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti dan lain-lain, pasti kami akan keluarkan nama-nama orang atau perusahaan yang dicurigai,” kata Ali.

Di antaranya Direktur PT IPA ke-10 Dion Renato Sugiarto (DIN); direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); direktur PT KA Asset Management hingga Februari 2023, Yosef Ibrahim (YOS); dan VP PT KA Asset Management, Parjono (PAR).

Sementara enam orang lainnya diduga menerima suap, antara lain Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala BTP Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah, Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan, Achmad Affandi (AFF); Pemeliharaan Prasarana Perkeretaapian PPK, Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

KPK sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru pada 22 Januari 2024. 

Yang ditangkap adalah Yofi Okatrija selaku ASN Kementerian Perhubungan dan Medi Yanto Sipahutar, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Yang ditinjau

Banyak orang yang ditanyai dalam kasus ini.

Diantaranya Menteri Perhubungan Budhi Karya Sumadi, Sekjen Kemenhub Novi Rianto serta tiga ASN Kemenhub Saifullah, Arif Munander dan Helmi serta dua pegawai Balai Teknik Perkeretaapian Semarang Kelas 1. (BTP), Ann dan Reggie Riadiansyah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memeriksa empat anggota DPR RI, Andi Ivan Darmawan Aras, Ridwan Bey, Hamko B. Kadi, dan Lazarus dalam kasus tersebut.

Anggota DPRD Sumut yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumut termasuk memanggil M Lokota Nasution.

Pada Selasa (27 Februari 2024), KPK baru-baru ini memeriksa Lokot Nasution sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi DJKA.

Terkait hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. dr. Mudjakkir SH MH menyoroti pemeriksaan saksi kasus DJKA yang dilakukan komisi antirasuah.

Pada prinsipnya, Mudjakkir berpendapat bahwa semua pihak yang diduga terlibat harus diundang dan diselidiki guna menghormati prinsip kepastian hukum yang adil dan menegakkan kebenaran obyektif atau kebenaran esensial.

“Dan apabila buktinya cukup, silakan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mudzakkir dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Sebelumnya, pada 11 April 2023, penyidik ​​KPK melakukan Operasi Pengawasan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Balai Teknik Kereta Api Kelas I Wilayah DJKA Jawa Tengah Kementerian Perhubungan.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang untuk segera ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi tahun anggaran 2021-2022.

Suap yang diterima para tersangka berkisar antara 5 hingga 10 persen dari nilai proyek yang diperkirakan mencapai Rp14,5 miliar.

Dua tersangka baru ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai sidang maraton di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPKOR) Semarang, Jawa Tengah.

Sumber: Tribunnews.com/Warata Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *