Kisruh Kadin, Sejumlah Serikat Buruh Diklaim Setia Berada di Belakang Arsjad Rasjid

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Perempuan) Indonesia mengklaim buruh berada di pihak atau berada di kubu Arsjad Rasjid.

Dhanishwara K Harjono, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kadin Indonesia, mengatakan dukungan buruh terhadap Aresjad merupakan bentuk dukungan yang diberikan terhadap perselisihan di organisasi Kadin pasca Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Itu terjadi pada 14 September 2024.

Perlu diketahui juga bahwa 3 serikat pekerja tersebut hanya mengakui Kad yang dipimpin oleh Pak Arsjad Rasjid, kata Dhanis di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (25/9/2024). katanya.

“Yang mendukung hal ini, saya maksudkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI),” lanjutnya.

Menurut Dhanis, para buruh mendukung Arsjad sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia karena Arsjad punya program yang bagus untuk buruh di Tanah Air.

Jadi Kadin untuk Buruh merupakan program peningkatan kapasitas yang dicanangkan Kadin bersama serikat pekerja di Indonesia.

“Salah satunya yang saya sebutkan adalah pelatihan vokasi yang bermanfaat bagi pekerja yang sedang upskilling dan pelatihan kerja bagi pekerja melalui Kodin for Necker,” jelas Dhanis.

“Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan keterampilan para pekerja di Indonesia. Jadi kalau ada perdebatan tentang pekerja misalnya, saya yakin kita pasti akan mengedepankan kepentingan mayoritas.”

Seperti diberitakan, Kamar Dagang dan Industri Indonesia saat ini sedang menghadapi kontroversi.

Bermula dari Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang dilaksanakan pada Sabtu, 14/9/2024, dan dilantik Anindhya Bakri sebagai Ketua Umum (Ketum).

Namun Pengurus Kadin Indonesia menegaskan, penyelenggaraan munas tersebut merupakan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Peraturan Kadin Indonesia (AD/ART) yang telah disahkan melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2022. . .

Sebab, dalam penyelenggaraan Munas tidak dilakukan langkah-langkah yang disyaratkan AD/ART, seperti adanya surat teguran pertama dan kedua yang diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia. dan Industri.

Selain itu, kamar dagang dan industri serta anggota luar biasa di beberapa provinsi disebutkan tidak memenuhi syarat untuk menyelenggarakan konferensi nasional.

Penolakan Kadin Indonesia terhadap pelanggaran aturan AD/ART disuarakan oleh mayoritas anggota KADIN daerah dan ALB Kadin Indonesia.

Sebanyak 21 persen kamar dagang di 35 provinsi di Indonesia menolak hal ini dan mengatakan mempertahankan Munaslub melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *