SYL Klaim Bayar Honor Febri Diansyah sebagai Pengacara Pakai Uang Pribadi

Laporan Tribun News, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku membayar biaya Fabri Diancia sebagai pengacaranya menggunakan uang pribadi. 

Hal itu diungkapkan SYL saat menanggapi keterangan para saksi di persidangan, termasuk Fabri Diancia, dalam persidangan kasus pungutan liar dan persetujuan tahun 2020-2023 di Kementerian Pertanian yang menangkapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6). /2024).  

“(Keterangan) saksi Fabri, ada tanggapan?” Dalam persidangan, Ketua Hakim Rianto Adam Punto mengajukan banding terhadap SYL.

Saat ditanyai hal tersebut, SYL tiba-tiba menegaskan bahwa biaya yang ia keluarkan untuk menggunakan jasa Febri dan timnya berasal dari uangnya sendiri.

“Saya membayar Fabri dengan uang saya sendiri,” kata SYL yang saat itu duduk mendampingi tim kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, Fabri mengaku menerima uang sebesar 800 juta riyal pada tahap penyidikan dan 1,3 miliar dolar pada tahap penyidikan. 

Fabri mengungkapkan, jumlah tersebut sesuai dengan biaya tiga terdakwa yang sebelumnya menggunakan jasanya, yakni CL, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Mohammad Hatta, dan Kasadi, Direktur Jenderal Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian. . Pertanian. Subagione

Namun, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi itu juga mengatakan, terkait persoalan ini, ada pembahasan antara ketiga terdakwa ini untuk membayar jasa hukum dengan uang Kementerian Pertanian.

Bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan siapa yang membayar biaya kepada Fabri selama ia masih bekerja sebagai pengacara ketiga terdakwa.

Fabri mengatakan, dirinya dan rekan-rekannya berdiskusi soal gaji dengan Cassidy dan Hatta atas permintaan SYL.

Anda sudah menjelaskan bahwa 800 juta Toman dihabiskan untuk penyelidikan, siapa yang meminta jumlah tersebut kepada Kementerian Umum?

Fabri berkata: Saat itu saya sedang berhubungan dengan Pak Hata dan Pak Kasadi.

“Kalau Pak SYL tidak berkomunikasi lagi?”

Fabri mengatakan: Saat itu Pak SYL mengatakan akan berkoordinasi dengan Pak.

Jaksa kemudian berusaha memverifikasi keterangan Fabri yang sebelumnya mengatakan kepada ketiga terdakwa bahwa uang yang dibayarkan kepadanya berasal dari sumber pendanaan yang bersih.

Saat itulah Fabri mengatakan ada pembicaraan antara ketiga terdakwa yang berencana membayar biaya hukumnya dengan dana Kementerian Pertanian.

Namun saat itu, Fabri mengaku sudah memperingatkan ketiga terdakwa agar membayar biayanya dengan sumber daya pribadi.

Katanya, permasalahan yang dihadapi SYL, Hatta, dan Kasdi adalah masalah pribadi sehingga harus dibayar juga menggunakan dana pribadi.

Tadi Anda bilang uang harus jernih dan bersih agar tidak timbul masalah.

Fabri menjawab: “Jadi pekerjaannya dimulai seperti ini, awalnya dibahas apakah mungkin untuk membayar jasa hukum dengan sumber keuangan dari Kementerian Pertanian atau tidak”. Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fabri Diancia memberikan kesaksian pada Senin (3/6/6) untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadila)

Lebih lanjut, Febry juga mengaku memperingatkan bahwa tidak ada dasar hukum bagi SYL C untuk menggunakan uang MOA untuk membayar pengacara ketika mereka terlibat urusan hukum pribadi.

“Kita sudah jelas dari awal, saya bawa ke Pak Kasadi, saya bawa ke Pak SYL, saya bawa ke Pak Hatta,” kata Fabri.

Dikatakan Fabri, ia menggunakan dasar pasal 21 UU Kejaksaan serta hasil kesepakatan awal pihaknya dengan ketiga terdakwa.

Di akhir, beliau menyampaikan: Penegasan ini juga kami rincikan dalam kontrak pemberian jasa hukum, bahwa klien menjamin bahwa pembayaran tersebut dilakukan dari sumber yang sah dan bukan merupakan hasil tindak pidana. Pemerasan terhadap bawahan 45,5 juta dan penerimaan persetujuan 40,6 juta

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan terhadap 44.546.079.044 orang dan menerima subsidi di Kementerian Pertanian selama masa jabatannya periode 2021-2023.

“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas adalah sebesar Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang, Rabu (28/02/28). . . 2024) dalam Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Ibu Muda di Tangsel Diduga Aniaya Putra Kandungnya: Godaan 15 Juta Rial

Uang tersebut diperoleh SYL dengan mengutip pejabat Tingkat I Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Mohamed Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. Mereka juga dituduh.

Selanjutnya uang yang dikumpulkan Kasadi dan Heta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan yang dikeluarkan, sebagian besar uang tersebut dihabiskan untuk upacara keagamaan, operasional kementerian, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada dan nilainya mencapai 16,6 miliar riyal.

Jaksa mengatakan: Jadi uang itu digunakan sesuai dengan perintah terdakwa.

Para terdakwa atas perbuatannya pada dakwaan pertama : Pasal 12 huruf E juncto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Ekonomi jo ayat 1 pasal 55 KUHP. Bersamaan dengan ayat 1 pasal 64 KUHP.

Dakwaan kedua: pasal 12 huruf dan berkaitan dengan pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Administrasi jo pasal 55 pasal 1 angka 1 KUHP. Dengan ayat (1) Pasal 64 Republik Islam Iran

Dakwaan ketiga: Pasal 12b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Administrasi ayat (1) Pasal 55 KUHP. dan angka 1 pasal 64 KUH Perdata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *