Dilansir reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek Balai Teknik Perkeretaapian Tingkat 1 Jawa Tengah Kementerian Perhubungan.
Salah satu tersangkanya adalah Yofi Oktarisza, Pejabat Pengikat (PPK) BTP Jawa Tengah Level 1 (kemudian berganti nama menjadi BTP Semarang pada tahun 2017 hingga 2021).
Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari kasus suap yang dilakukan DRS (Dion Renato Sugiarto) kepada PPK BTP Semarang, yaitu BH (Bernard Hasibuan) sebagai PPK dan PS (Putu Sumarjaya selaku pengelola BTP Kelas 1 Semarang), kata KPK pada Kamis. Kamis (13 Juni 2024), Direktur Penyidikan Asep Guntur Ranyu saat jumpa pers di kantornya di Jakarta.
Setelah itu, Yofi ditahan di Rutan Kantor KPK selama 20 hari pertama sejak 13 Juni hingga 2 Juli 2024. Konstruksi kasus
Asep menjelaskan, Yofi merupakan PPK untuk lima proyek pekerjaan, yakni PPK proyek peningkatan jalur kereta api Purwokerto Kroya pada tahun 2017; PPK perbaikan jalur kereta api Banjar-Kroya pada tahun 2018; kegiatan pembangunan pada tahun 2019; PPK peningkatan jalur kereta api Lintas Banjar-Kroya pada tahun 2020; dan kegiatan pembangunan/perbaikan/pemeliharaan/restorasi jalur kereta api Lintas Cirebon-Kroya, jalur kereta api Banjar-Kroya-Yogyakarta PPK Zona II, pembangunan Degar – Kegiatan pembangunan/peningkatan/pemeliharaan/rehabilitasi jalur kereta api Maus-Cilaza dan jalur kereta api Purwokardo-Veronos dan jalur kereta api Maus-Cilaza dan fasilitas kereta api pada tahun 2021.
Dion Renato Sugiarto merupakan mitra pengadaan barang dan jasa Kementerian Perhubungan yang memiliki perusahaan seperti PT Istana Putra Agung (IPA), PT Prawiramas Puriprima (PP), dan PT Rinenggo Ria Raya (RRR).
Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk mengikuti lelang dan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa oleh Dinas Prasarana Administrasi Umum Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, termasuk Balai Teknik Perkeretaapian Daerah Jawa Tengah yang kemudian menjadi BTP Level 1. Semarang,” kata Asep.
Menurut Asep, Yof selanjutnya menjadi PPK 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di wilayah BTP Jawa Tengah.
Asep membeberkan empat paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa Dion, di mana Yof berperan seperti PPK.
Yakni, pembangunan jembatan BH.1458 antara Notog dan Kebasen (2016-2018 multiyears) paket PK.16.07 (MYC) (2016-2018) dengan nilai paket Rp 128,5 miliar (IPT 128.594.206.000 underpass) pada tahun 2018. Purwokerto dan Pembangunan Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (350 km + 650 km) antara Notog dengan nilai total Rp 49,9 miliar (Rp 49.916.296.000), menggunakan
PT PP; Pada tahun 2018, PT PP menghubungkan jalur kereta api/switch BH.1549 antara Banjar-Kroya Lintas Bogor-Yogyakarta di koridor Kesugihan-Maos dengan nilai tambahan sebesar Rp 12,4 miliar (Rp 12.461.215.900); 356+800 kilometer. 367+200 Paket 10.400 M’sp antara Banjar-Kroya (periode tahun jamak 2019-2021) senilai Rp 37 miliar (R37.195.416.000) menggunakan PT PP.
Asep mengatakan Dion mendapat bantuan dari PPK, termasuk Yof, untuk mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Secara umum, kata Asep, mitra mempunyai pengaturan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan, dan pengaturan tersebut biasanya dilaksanakan oleh PPK.
Selain itu, sebelum menyelenggarakan lelang, PPK mengumpulkan para calon pemenang lelang di kantor PPK maupun di tempat-tempat tertentu seperti hotel dan tempat lainnya. Setelah pengumpulan selesai, PPK akan membagikan paket karya pemenang masing-masing mitra. PPK juga mensyaratkan setiap lelang mempunyai mitra yang ikut serta, PPK juga memberikan HPS kepada masing-masing mitra, dan juga memberikan petunjuk khusus seperti cara kerja, alat dan dukungan terkait pekerjaan agar mitra bisa menang. Gambar Korupsi (IST)
Berikutnya, setelah memberikan instruksi kepada masing-masing mitra, PPK biasanya memberikan arahan teknis yang spesifik kepada para pegawai masing-masing mitra. PPK juga membimbing mitra untuk saling mendukung, seperti ikut serta menjadi perusahaan mitra, bukan saling bersaing karena sudah diberi kuota; Yofi Oktarisza juga menambahkan syarat khusus pada saat lelang hanya dapat dipenuhi oleh pemenang.
Atas bantuan tersebut, PPK (termasuk tersangka YO) mendapat insentif sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang direncanakan dari mitra, termasuk DRS, jelas Asep.
Asep mengungkapkan, rasio fee mitra saat Yof menjabat PPK antara lain tarif Direktur BTP 4%; Badan Pemeriksa Keuangan Kementerian Perhubungan 0,5%;
Asep melanjutkan, selain biaya pengadaan paket pekerjaan, mitra juga perlu mengeluarkan biaya untuk memperlancar kelancaran pelaksanaan pekerjaan, termasuk biaya syarat pembayaran. Oleh karena itu, pembayaran juga akan diberikan kepada PPK pengganti yang akan menggantikan paket pekerjaan PPK asli sejak awal lelang.
Yofi antara lain menunjuk Dion untuk menagih pembayaran kepada rekanan lain yang bekerja sama dengan Yof sebagai PPK untuk menyelesaikan pekerjaan yang kemudian diserahkan kepada Yof.
Suyanto dan Any Sisworatri mencatat tuntutan tersebut ke bagian keuangan perusahaan DRS, kata Asep.
Asep mengungkapkan, tersangka Yofi menerima imbalan berupa uang atau barang dari Dion dan rekan lainnya, antara lain:
1) Dion oleh Renato Sugiarto:
A) Pada tahun 2017, karyanya menyumbang 7% yaitu senilai Rp 5,6 miliar.
B) Pada tahun 2018, telah menyelesaikan 11% paket pekerjaan senilai Rp 5 miliar.
C) Paket pekerjaan senilai 3 miliar rubel yang diselesaikan pada tahun 2019 secara bertahap akan tersedia dalam bentuk logam mulia.
D) 1 buah Toyota Kijang Innova Reborn Putih 2016.
E) 1 buah mobil Honda Jazz RS warna hitam tahun 2017.
2) Dari biaya yang dibebankan Dion yaitu biaya yang dibebankan kepada Dion sendiri dan mitra lainnya:
A) Tahun 2018 sebagai titipan atas nama Dion Renato Sugiarto nilai awalnya Rp 18 miliar kemudian ditingkatkan menjadi Rp 20 miliar. Dionne membayar pajak atas simpanan ini. Pada tahun 2022 akan dibayarkan sebesar Rp6 miliar dan dikonversi menjadi obligasi senilai Rp2 miliar di Bank Mandir dan menjadi obligasi senilai Rp4 miliar di Bank BCA. Semua atas nama Dion Renato Sugiarto.
B) Berupa dana investasi atas nama Dion Renato Sugiarto.
C) Bentuk kepemilikan berupa tanah.
D) Mobil Innova dan Honda Jazz.
E) beberapa logam mulia.
Asep mengatakan, KPK berhasil menyita sebagian uang yang diterima, antara lain:
1) 7 deposito senilai INR 10 miliar (INR 10.268.065.497).
2) 1 kartu ATM.
3) Uang tunai 1 miliar rubel (Rp 1.080.000.000) yang melibatkan pengembalian dana kepada Yof dalam bentuk logam mulia (emas).
4) Tabungan dana investasi atas nama Dion Renato Sugiarto senilai Rp6 miliar.
5) Delapan bidang tanah beserta sertifikatnya berlokasi di Jakarta, Semarang dan Purwokerto, senilai kurang lebih Rp 8 miliar.
Yofi Oktarisza didakwa melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan Pasal 12 a atau b dan/atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).