TRIBUNNEWS.COM – Rangkaian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 memasuki hari ke-17 pendaftaran sejak dibuka pada 20 Agustus.
Lantas apakah pendaftaran CPNS 2024 akan diperpanjang?
Awalnya, pendaftaran CPNS 2024 dibuka hingga 6 September.
Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024.
Hal ini disebabkan adanya kendala teknis pada sistem stempel elektronik Peruri.
Oleh karena itu, banyak pelamar yang tidak dapat membeli, mencap dan mengunggah dokumen pendaftaran yang diperlukan sesuai kebutuhan.
Dengan adanya perpanjangan pendaftaran tersebut, maka jadwal seleksi CPNS 2024 menjadi sebagai berikut, mengacu pada Surat BKN No. 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang penyesuaian jadwal seleksi CPNS 2024: Pemberitahuan seleksi: mulai tanggal 19 Agustus hingga Agustus 10. Pendaftaran seleksi September 2024: mulai tanggal 20 Agustus s/d. 10 September 2024 Seleksi eksekutif: dari 20 Agustus hingga. Pada tanggal 17 September 2024 diumumkan hasil seleksi administrasi : 14 s.d. 19 September 2024 Jadwal Pendaftaran CPNS Terbaru 2024 diperpanjang hingga 10 September (BKN) Konfirmasi penggunaan poin seleksi dasar (SKD) CPNS TA 2023 oleh peserta terpilih: 18 s/d 28 September 2024: 24 penolakan. 2024. 20 September 2024 Balasan Sanggahan: 20 s.d. 24 September 2024 Perhatikan bantahan berikut ini: 23 s.d. 29 September 2024
Mengenai jadwal langkah selanjutnya, kita tunggu informasi lebih lanjut dari BKN.
Untuk detail perubahan jadwal CPNS bisa klik di sini. Solusi jika seal E tidak bisa dipasang
Solusi di bawah ini hanya berlaku bagi pelanggan CPNS yang melakukan pembelian stempel elektronik melalui Meterai-elektronik.com dan Meteraionline.id.
Jika Anda mengalami error email tidak dapat dicap di Meterai-elektronik.com, Anda dapat memilih menu Select Contact History, lalu klik Reattach.
Ini dapat dilakukan dalam waktu 12 jam setelah dokumen diunggah.
Nanti otomatis materinya akan ditambah lagi dengan menyebutkan Kepegawaian Negara (BKN) yang disiarkan di YouTube.
Namun jika sudah lebih dari 12 jam sejak dokumen diunggah, Anda bisa klik permohonan baru.
Anda kemudian akan diminta untuk mengunggah kembali dokumen tersebut, setelah itu akan diproses untuk lampiran.
Oleh karena itu, pendaftar CPNS tidak perlu lagi membeli stempel elektronik. 6 Hal Penting Saat Stempel Secara Elektronik Urutan stempel dokumen adalah tanda tangan terlebih dahulu, kemudian stempel elektronik; Ukuran dokumen maksimal 800 Kb, ukuran dokumen A4 dan format dokumen PDF minimal 1.6; Pindai dokumen menggunakan pemindai komputer. Hindari memindai dokumen dengan perangkat pemindai lain seperti Camscanner di ponsel pintar; Penambahan stempel elektronik tidak mencantumkan informasi penting dalam dokumen; Tanda tangan elektronik tidak menyertakan segel elektronik QR; Dokumen yang dilampirkan pada stempel elektronik merupakan dokumen akhir.
Jangan mengompres/mengubah ukuran/mengedit dokumen bertanda elektronik. Lalu bagaimana cara melampirkan stempel elektronik pada formulir permohonan Aparatur Sipil Negara 2024? Cara membeli dan memasang prangko elektronik di meteraionline.id
Berikut cara melampirkan stempel elektronik melalui metaionline.id, saluran penjualan resmi Percetakan Mata Uang Republik Indonesia (Peruri). Buka halaman meteraionline.id, klik “Login” di pojok kanan atas; Jika Anda belum mempunyai akun, daftar terlebih dahulu dengan klik “klik di sini”. Jika Anda sudah memiliki akun, login dengan email dan kata sandi terdaftar Anda; Pilih menu “Beli Kuota”; Pilih set stempel elektronik yang ingin dibeli lalu klik “Beli Kuota”; Pindai QRIS untuk membayar; Setelah Anda membayar, harap periksa secara berkala status pembayaran Anda di menu “Riwayat Pembelian”; Tunggu hingga statusnya menjadi “Berbayar”; Unggah dokumen dengan mengklik tombol “Unggah Dokumen” pada halaman Dashboard, atau Anda dapat mengklik tombol “Unggah Dokumen” lalu “E-Stamp”; Klik “Cari Dokumen” untuk memilih dokumen Anda; Memasang stempel elektronik sesuai kebutuhan; Saat mengatur lokasi, isi detail dokumen dan klik “Unggah”; Klik “Dokumenkan Kemajuan”; Jika “Memproses” muncul, dokumen akan diantrekan hingga selesai; Setelah selesai, klik ikon unduh untuk mengunduh dokumen Anda. Cara menandatangani e-Seterai yang benar
1. Pastikan dokumen yang dilampirkan pada segel elektronik berkapasitas kurang dari 900 Kb.
2. Pastikan dokumen yang dilampirkan pada segel elektronik tidak diubah atau dikompres.
3. Penandatanganan tanda tangan pada stempel elektronik berbeda dengan stiker, yaitu: posisi tanda tangan berada pada salah satu sisi stempel elektronik; Letak tanda tangannya tidak berhimpitan dengan stempel elektronik seperti stempel. Cara menambahkan tanda tangan pada stempel elektronik (TikTok/@c.irwan10)
(Tribunnews.com/Widya)