Polisi Dalami Laporan Aep ke Dede dan Dedi Mulyadi soal Dugaan Hoaks di Kasus Kematian Vina Cirebon

Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mendapat informasi dari Aep, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon terhadap saksi Dede dan politikus Dedi Mulyad.

Diketahui, telah terdaftar laporan dengan nomor LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30/07/2024 tentang dugaan penyebaran penipuan tersebut.

“Pelapor menjelaskan, saat pelapor berada di ruang kerja DPP Perhak, pelapor melihat akun media sosial YouTube. Nah, yang memberitahu adalah Pak Dedi Mulyadi, pemilik akun saluran YouTube tersebut,” kata bagian Humas. Polisi metropolitan. Jaya, Kapolres Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (31 Juli 2024).

Kini, kata Ade Ary, pihaknya masih mempelajari laporan tersebut untuk menentukan proses selanjutnya.

“Tugas Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti penyidikan lebih mendalam, klarifikasi kepada pelapor, korban, saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk pengusutan lebih mendalam siapa terlapor pemilik akun YouTube tersebut. adalah,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pusat Bantuan Hukum Persatuan Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum (PBH PERHAKHI), Pitra Romadoni mengatakan, salah satu saksi kasus Vina Cirebon, AEP, melaporkan saksi lain yakni Dede dan politisi. , atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/4352/VII/SPKT/Polda Metro Jaya.

“AEP ini telah mengajukan laporan polisi karena menyebarkan berita bohong, sehingga kini status AEP dinaikkan menjadi jurnalis (korban hoaks),” kata Pitra dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Selasa (30). /7/2024).

Dede dan para politisi tersebut dikabarkan kini dijerat Pasal 28 ayat (3) Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pitra mengatakan, rentetan tudingan Dede dan politisi dinilai merugikan AEP baik secara nyata maupun tidak nyata.

Ia mengatakan, kini Aep dan keluarga takut dengan tudingan Dede dan politisi tersebut dalam kasus Vina Cirebon.

Akibat tuduhan kakak Dede terhadap Aep, Aep dan keluarganya menjadi takut. Dan masyarakat banyak mengkritik Aep karena informasi palsu yang diberikan Dede sehingga menyebabkan Aep mengalami kerugian besar baik secara finansial maupun materil, kata Pitra. .

Pitra juga meminta polisi segera menangkap Dede dan politikus tersebut pasca tudingan AEP menyebarkan penipuan.

“Kami meminta polisi untuk menangkap pelaku secepatnya karena telah menimbulkan keresahan masyarakat dan pelanggan akibat perilaku terlapor terhadap pelanggan dan keluarganya,” ujarnya. Sertifikat

Untuk lebih jelasnya, Dede mengaku dibimbing oleh Aep dan Kapolsek Kapetakan serta kekasih Vina, Eky, yang juga tewas, kata ayah Inspektur Rudiana.

Pengakuannya disampaikan di hadapan Otto Hasibuan, kuasa hukum tujuh narapidana kasus Vina, di Menara Perad, Senin (22/7/2024).

Dede mengatakan, dirinya didesak untuk menyebutkan nama pelakunya.

“Saya bilang ke Pak Rudiana, saya tidak tahu apa yang terjadi dan saya tidak tahu namanya, wajahnya dan apa yang terjadi,” kata Dede.

Dede kemudian menjelaskan secara rinci “instruksi” Iptu Rudiana dan Aep. Ia diminta mengatakan ada sekelompok orang di sekitar toko saat kejadian.

Dede kemudian menjelaskan secara rinci “instruksi” Iptu Rudiana dan Aep. Ia diminta mengatakan ada sekelompok orang di sekitar toko saat kejadian.

Ia pun diarahkan untuk melihat apakah Eky dilempari batu dan tidak disentuhnya. Eky kemudian dikejar rombongan pembawa bambu.

Pak Rudiana tadi ngobrol soal motor dan nama pembuatnya, lanjutnya

Sebelumnya, Dede juga mengatakan hal serupa soal balas dendam Aep terhadap beberapa pelaku mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyad.

Melalui video yang diunggah Dedi Mulyad di channel YouTube, Dede menanyakan alasan Aep melakukan hal tersebut.

“Katanya, ‘Saya juga benci orang yang memukuli saya,’” kata Dede.

Jadi Aep balas dendam, jadi dia memfitnah dan memfitnah orang demi balas dendam seumur hidup lalu dia balas dendam, kata Dedi Mulyadi yang sependapat dengan Dede. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *